IPEMARASO Riau Soroti BWS III Sumtara, Kejati Harus Bertindak

IPEMARASO Riau  Soroti  BWS III Sumatra , Kejati Harus Bertindak .

 

ROHUL (RIPES)- Ikatan pelajar Mahasiswa Rambah Samo Riau kembali menjadi garda terdepan dalam menanggapi permasalahan dirokan Hulu khususnya Rambah Samo pada hari ini, tak terlepas dengan Mega proyek BWS III SUMATERA di kecamatan Rambah Samo.

Ketua umum IPEMARASO RIAU, AL ARISMON mengatakan terang-terangan kepada awak media terhadap Mega korupsi yang di lakukan oleh BWS III SUMATERA dalam Pembangunan Jaringan Sekunder dan Tersier yang di bangun di Desa KARYA MULYA Kecamatan Rambah Samo.

“Kami dari IPEMARASO Riau menyatakan pada hari ini BWS III SUMATERA melalui SATKER dan PPK telah terang-terangan melakukan korupsi dalam pembangunan proyek Jaringan Sekunder dan Tersier di Desa karya Mulya yang mana proyek tersebut sudah di serah terimakan ( PHO ) namun segelumit Permasalahan dilapangan masih banyak. seperti saluran air tidak tersumbat, bahu jalan tidak selesai, sewa tumpang tanah tidak di bayar, rumput tidak di tanam, turap tidak tuntas dan adanya konsultan yang menjadi pemborong yang jelas-jelas itu sudah melanggar peraturan yang berlaku..secara otomatis kita bisa menilai ada praktik Korupsi tersistematis dah terstruktur dalam Mega proyek tersebut karena seharusnya PHO baru bisa di lakukan apabila seluruh elemen sudah terpenuhi tanpa ada permasalahan suatu apapun. tetapi ini kan tidak, jadi kita meyakini ada tindakan korupsi disana ” Imbuh pria yg di sapa Emon tsb.

Selanjutnya tokoh pemuda Kecamatan Rambah Samo ini juga menyatakan bahwa Mega proyek ini dilakukan di desa karya Mulya, Pasir Makmur dan Rambah Samo Barat dengan 3 kali tahapan,namun permasalahan terjadi di saat proyek pembangunan Jaringan Sekunder dan Tersier tahap 1 oleh PT.Suci Esa Lestari dengan nilai proyek lebih kurang 23 milyar dan pembangunan Jaringan Sekunder dan Tersier Tahap 3 oleh CV.Pilar Jaya Persada dengan nilai proyek lebih kurang 11 milyar. tentu dengan uang yang sebegitu banyak harus kita kawal secara ketat dan kita akan giring kasus ini keranah hukum dan meminta kepada pihak yang bersangkutan terkhusus  Pihak SATKER, PPK DAN pemenang Lelang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tutup Al Arismon.(Heru Astar/ripes)