PesisirNasional.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua pasangan suami istri (pasutri), dalam kasus suap APBD Jambi yang melibatkan Zumi Zola Zulkifli saat menjabat Gubernur Jambi dan pelaku lainnya dari pengusaha dan anggota dewan.
Kedua pasutri yang memenuhi panggilan dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK di Mapolda Jambi adalah Paut Sakarin bersama istrinya Novalinda, dan Apif Firmansyah dengan istrinya Pratiwi Anisa Hawari.
Pasang suami istri yang memenuhi panggilan KPK di ruangan pemeriksaan Polda Jambi dan keluar bersamaan adalah Apif Firmansyah dan Pratiwi.
Dengan memakai baju kemeja putih celana jin, Apif Firmansyah tiba di Mapolda Jambi pukul 10.00 WIB, sedangkan sang istri Pratiwi Anisa Hawari tiba pukul 11.00 WIB menggunakan baju berwarna merah muda.
Selama tiga jam Apif Firmansyah di periksa di ruang penyidikan KPK sedangkan sang istri diperiksa selama dua jam.
Saat diwawancarai, Apif Firmansyah menyebutkan dirinya dipanggil sebagai saksi Paut Syakarin dan kawan-kawan bersama istri. “Diperiksa sebagai saksi Bang Paut Syakarin,” ucap Apif, Kamis (16/9). Dikutip dari Antara.
Terkait terlibatnya anggota DPRD Provinsi Jambi dalam suap RAPBD tahun anggaran 2017, Apif Firmansyah mengungkapkan itu telah menjadi ranahnya penyidik.
“Biar penyidik aja ya dan tanya sama penyidiknya,” kata Apif.
Saat ditanya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Apif menjelaskan tunggu saja informasi resmi dari KPK.
“Apa pun itu, kita sudah siap dan insya Allah kita terima konsekuensinya. Dan untuk ke depannya doakan saja saya sehat,” ujarnya.
Untuk diketahui, Apif Firmansyah diperiksa sebagai saksi Tindak Pidana Korupsi Suap RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017, yang mana Apif Firmansyah juga merupakan bekas ajudan Zumi Zola, yang kini menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi. [cob]
Sumber: Merdeka