MERANTI (pesisirnasional.com)- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Meranti melalui kasi tindak Pidana Khusus berhasil mengembalikan kerugian Negara sebesar Rp. 722.168.491.88 dari penanganan 3 perkara korupsi di Meranti.
Hal ini disampaikan Kajari Kepulauan Meranti, Budi Raharjo, SH.MH melalui Kasi Pidsus Kejari Meranti, Sri Mulyani Anom, SH.MH kepada media ini, Rabu (13/5/2020) di ruang kerjanya. Dikatakannya, uang ini berhasil kita kembalikan berdasarkan sejumlah perkara tindak korupsi yang terjadi di Meranti.
Dibeberkannya, adapun perkara tersebut secara rinci yaitu pertama terkait pengembalian uang pengganti perkara tindak pidana korupsi uang Bantuan Pemerintah ke sekolah-sekolah yang perkaranya sudah incrah berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Berdasarkan nomor : 65/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Pbr, tanggal 16 April 2020 atas nama terpidana Junaidi dan kawan- kawan sebesar Rp. 322.168.491.88.
Selain itu juga, yang kedua terkait pembayaran denda oleh masing- masing terpidana atas nama H. Zubiarsyah (mantan Sekda Kepulauan Meranti) yang perkaranya juga sudah incrah berdasarkan putusan dari Mahkamah Agung RI nomor putusan 2258 K/Pid.Sus/2017, tanggal 28 Maret 2018 dengan amar denda sebesar Rp. 200.000.000,-
Sedangkan satu perkara lagi atas nama Suwandi Idris (mantan Kepala BPN Kepulauan Meranti) yang perkaranya juga sudah incrah berdasarkan putusan dari Mahkamah Agung RI nomor 2359K/Pid.Sus/2017, tanggal 28 Maret 2018 dengan amar denda sebesar Rp. 200.000.000,-
Uang pengganti dan uang denda tersebut akan kita setorkan segera ke kas Negara melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Kepulauan Meranti, bebernya.
Dijelaskan Sri Mulyani lagi, dalam situasi Negara yang saat ini tengah menghadapi wabah virus Covid-19, tentunya sangat membutuhkan uang dalam penanganan Pandemi Covid-19 khususnya di Meranti, mudah-mudahan ini bisa bermanfaat untuk semua.
Selain itu juga, kami menghimbau kepada seluruh ASN Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dan pihak-pihak lain bisa menjadikan hal ini sebagai contoh yang tidak boleh ditiru, jadikan ini pembelajaran agar tidak melakukan hal yang sama kedepan.
Kita berharap kepada Pemerintah Daerah jangan takut untuk bekerja melaksanakan kegiatan guna membangun Kabupaten Kepulauan Meranti ini. Ia menegaskan, yang penting kerjakanlah sesuai dengan aturan dan jangan menyimpang dari aturan itu agar semua bisa berjalan dengan baik kedepan, pungkasnya.(Andi)