MERANTI (pesisirnasional.com)- Seorang warga Tionghoa berinisial BD (27 thn) ditemukan gantung diri dan meninggal dunia di tempat tinggalnya yang beralamat di jalan Imam Bonjol Kelurahan Selatpanjang Selatan, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti pada Sabtu (20/11/2021).
Kejadian yang sempat menghebohkan warga sekitar Selatpanjang tersebut terjadi sekitar pukul 15.35 Wib dan langsung ditangani oleh Polsek Tebing Tinggi dengan dibantu keluarga dan pihak lainnya.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul LTG SH SIK MH saat dikonfirmasi media ini membenarkan dan mengatakan bahwa korban ditemukan oleh pihak keluarga sudah dalam keadaan tergantung dengan sebuah kabel listrik warna putih sepanjang 140 cm dan diturunkan oleh keluarga korban. Dimana hasil pemeriksaan terhadap mayat korban tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan.
“Sudah ditangani oleh Polsek Tebing Tinggi dan mayat korban sudah diserahkan kepada pihak keluarga. Dari hasil pemeriksaan dokter tidak ditemukan luka memar maupun luka robek terhadap mayat korban, dan celana dalam korban ditemukan dalam keadaan basah,” beber Kapolres Meranti.
Kronologis kejadian bermula sekitar pukul 15.30 Wib, saat itu korban saja yang berada dirumah atau Tempat Kejadian Perkara (TKP), dimana rumah tersebut ditempati sebanyak 4 orang (masih hubungan keluarga,red). Awalnya pada saat kakak kandung korban, Mariana dan keponakan korban, Enjelrika pulang ke rumah, mereka melihat korban sudah dalam keadaan tergantung tepatnya dibagian tengah rumah tersebut.
Selanjutnya mereka melaporkan kejadian itu via telepon kepada abang korban, Jaya dan berselang beberapa menit kemudian Abangnya datang bersama temannya bernama Cie Kian. Lalu abang korban dan temannya tersebut langsung menurunkan mayat korban dengan cara memegang tubuh korban serta memotong tali kabel menggunakan pisau, selanjutnya mayat korban diletakkan dilantai.
Sekitar pukul 15.50 Wib, Wakapolsek Tebing Tinggi, IPDA Iskandar Nopianto didampingi Kanit Reskrim Polsek Tebing Tinggi, AIPTU Bobben J Tilarso SH beserta Anggota Polsek Tebing Tinggi mendatangi TKP dan mengamankan Barang Bukti (BB) serta membawa mayat ke RSUD Meranti guna dilakukan pemeriksaan luar (Visum Et Repertum).
“Usai mendapatkan hasil pemeriksaan, pihak keluarga korban telah membuat surat pernyataan untuk tidak dilakukan Outopsi terhadap mayat, dan tidak akan melakukan penuntutan secara hukum karena pihak keluarga telah menerima dengan Ikhlas atas kematian korban,” ungkap Kapolres AKBP Andi.
Adapun barang bukti yang diamankan atas kejadian ini antara lain 1 helai baju merek Aqiniao warna Merah Maron, 1 helai celana training 3/4 tanpa merek warna hitam kombinasi biru, 1 helai celana dalam merk Pakko Warna hitam (dalam keadaan basah), 1 buah kabel listrik warna putih panjang 140 cm, 1 buah pisau stainless, dan 1 buah tangga aluminium.(Andi)