PesisirNasional.com – Pejabat Kepala Desa Talang Buluh, Kecamatan Batanghari Leko, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Emildo, ditetapkan tersangka karena membuat laporan palsu menjadi korban perampokan. Dia berdalih pusing memikirkan mengganti dana desa yang dihabiskan untuk berfoya-foya.
Penetapan itu setelah petugas melakukan olah TKP dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk juga tersangka. Penyidik menggunakan Pasal 242 ayat (1) KUHP tentang laporan palsu untuk menjerat tersangka dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara.
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Alamsyah Pelupessy mengungkapkan, tersangka awalnya menjadi korban perampokan saat mengendarai sepeda motor antara Desa Bukit Pangkuasan dan kampungnya, beberapa waktu lalu. Dua perampok yang disebut tersangka, menodongkan senjata api rakitan lalu mengambil paksa uang bantuan tunai langsung (BLT) sebesar Rp37 juta.
“Beberapa hari lalu dia melapor ke polsek karena dibegal, uang BLT diambil pelaku, disebutnya dua orang pakai pistol rakitan,” ungkap Alamsyah, Rabu (29/9).
Dari penyelidikan, penyidik menemukan banyak kejanggalan. Alhasil tersangka mengakui dirinya merekayasa kejadian itu alias berbohong.
“Ternyata dia berbohong, dia sengaja membuat laporan palsu,” ujarnya.
Tersangka berdalih nekat melakukan hal itu karena kebingungan mengganti sebagian dana desa untuk keperluan sendiri sebanyak uang yang dilaporkan dirampok. Uang itu semestinya dialokasikan dalam pelatihan peningkatan kapasitas aparatur desa.
“Tersangka habiskan uang itu untuk foya-foya dan tidak bisa mengembalikan. Makanya dia merekayasa dibegal,” kata dia.
Untuk kelengkapan berkas perkara, penyidik menyita sejumlah barang bukti,
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa laporan polisi BA interogasi, satu unit sepeda motor merk Kawasaki KLX 150 tanpa plat, ponsel, dan uang tunai sisa pelatihan sebanyak Rp38.055.000. [bal]
Sumber: Merdeka