Isak Tangis Bupati Muara Enim Nonaktif Curhat Rekening Keluarganya Diblokir KPK

PesisirNasional.com – Pengadilan Negeri Tipikor Palembang kembali menyidangkan perkara dugaan suap pembangunan jalan di Muara Enim, Sumatera Selatan, Selasa (28/9). Terdakwa yakni Bupati Muara Enim nonaktif, Juarsah, dihadirkan untuk memberikan kesaksian.

Terdakwa tak kuasa menahan tangisan ketika mengeluhkan pemblokiran ATM dan rekeningnya oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setidaknya ada dua rekening terdakwa, yakni Bank Sumsel Babel berisi Rp400 juta dan BCA berisi Rp50 jutaan.

“Semua ATM saya, punya istri saya, termasuk rekening anak saya yang masih kuliah diblokir. Saya merasa terzalimi yang mulia,” kata Juarsah.

Terdakwa berdalih tabungan itu tidak ada kaitannya dengan kasus ini. Dia meminta hakim membuka rekening itu untuk kebutuhan keluarganya sehari-hari.

“Saya mohon yang mulia mengizinkan membuka blokiran rekening keluarga saya karena apa yang dituduhkan ke saya itu tidak ada,” akunya.

Dia membantah menggunakan uang suap untuk keperluan pencalonan istri dan anaknya pada pemilihan legislatif 2019. Diketahui, istri terdakwa, Nurhilyah merupakan anggota DPRD Palembang 2014-2019 sebelum akhirnya mengikuti Pileg 2019 untuk DPRD Sumsel, sedangkan anaknya maju sebagai caleg DPRD Palembang 2019.

“Kalau pun mereka tidak lolos kan cuma iseng saja nyalon. Saya tidak pernah menyampaikan ke siapa pun kalau anak dan istri saya mau mencalonkan diri,” kata dia.

JPU KPK, Ricky BM, menjelaskan pemblokiran nomor rekening keluarga terdakwa untuk mengamankan barang bukti selama perkara berproses. Tabungan di dalamnya masih utuh dan rekeningnya kembali dibuka setelah kasus inkrah.

“Itu hanya diblokir, uangnya masih utuh,” kata Ricky. [lia]

Sumber: Merdeka