Kegiatan Pembekalan Hukum Islam Tentang Perkawinan,Perceraian,Dan Warisan Merupakan Bukti Komitmen Pemerintah Daerah Dengan MUI, Kementrian Kab. Bengkalis

Bengkalis, 4 November 2023

Pembukaan Kegiatan Pembekalan Hukum Islam Tentang Perkawinan,Perceraian,Dan Warisan Oleh Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Bengkalis

 

Pesisirnasional.com | BENGKALIS – Dandim 0303/Bengkalis Letkol Arh Irvan Nurdin diwakili Pasi Pers Kapten Arm Yogi mengahadiri acara Pembukaan Kegiatan Pembekalan Hukum Islam Tentang Perkawinan, Perceraian, Dan Warisan Oleh Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Bengkalis bertempat di Aula Hotel Surya Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis, Sabtu tanggal 04 November 2023 pukul 09.00 WIB.

 

Adapun hadir dalam kegiatan Dandim 0303/Bengkalis diwakili Pasi Pers Kapten Arm Yogi, Bupati Bengkalis Kasmarni, S.Sos.MMP. diwakili Asisten Andris Wasono, MUI Kab. Bengkalis Drs. H. Fadhli, Kapolres Bengkalis diwakili Kabag Logistik AKP Andri, Ketua Baznas Kab. Bengkalis Ismail, Ketua Pengadilan Agama Bengkalis, Rahmatullah Ramadan. D. S.H.I, DKP Hadi, Tokoh Agama M. Ali, Kejari Bengkalis R. Iwan, KUA Bengkalis Suhardi, DPM PTSP Arif Fadillah, Peserta 50 orang terdiri dari perwakilan tiap Desa.

 

Acara dimulai dengan Menyanyikan lagu Indonesia Raya dilanjutkan denganPembacaan ayat Suci Al-Qur’an. Selanjutnya sambutan dari Ketua MUI. Sederet rangkaian acara dilalui dengan sambutan sambutan dari tetamu yang hadir.

Adapun Hasil Kegiatan dari Sambutan Bupati Bengkalis yang dibacakan Asisten Andris Wasono, Apresiasi kepada Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Bengkalis, yang bersinergi dengan Pengadilan Agama Bengkalis dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis, untuk melaksanakan pembekalan hukum islam, perkawinan, perceraian dan warisan di kecamatan bengkalis ini, guna kepentingan pencatatan dan penerbitan akta nikah bagi pasangan suami istri, perceraian, serta warisan yang beragama islam yang selama ini tercatat dihukum pengadilan agama.

Kondisi sebuah keluarga dengan status perkawinannya yang tidak tercacat, tentunya sangat tidak kita harapkan, karena dapat berimplikasi sangat luas pada status anak, validitas dan keakuratan data kependudukan, hak waris dan lainnya. jika kondisi seperti ini terus berlanjut dan tidak segera diupayakan solusinya, maka ianya dapat menjadi beban pembangunan di masa yang akan datang.

 

Pada saat kondisi perceraian dan pembagian harta warisan masih banyak masyarakat yang belum tau tata cara yang tercantum dalam hukum islam dan undang-undang yang berlaku di Republik Indonesia ini.
oleh karenanya, kami Pemerintah Kabupaten Bengkalis akan terus berupaya memberikan pembekalan dan solusi, agar kita dapat menyelesaikan setiap permasalahan yang dihadapi masyarakat khususnya dalam mendapatkan dokumen pernikahan, perceraian dan pembagian harta warisan dengan harapan, kita dapat mewujudkan kehidupan keluarga yang lebih baik dan sejahtera sejalan dengan visi kita yakni mewujudkan Kabupaten Bengkalis Bermarwah, Maju dan Sejahtera.

 

Pelaksanaan kegiatan pembekalan hukum islam, perkawinan, perceraian dan warisan ini, merupakan bukti kehadiran dan komitmen kami pemerintah daerah, bersama dengan Majelis Ulama Indonesia, pengadilan agama dan kementerian agama Kabupaten Bengkalis, guna membantu masyarakat dalam mendapatkan layanan hukum. karena melalui kegiatan pembekalan ini nantinya, bagi pasangan, masyarakat, serta anak akan mendapatkan informasi dan bekal sekaligus, yakni memperoleh pengetahuan dan pengesahan dari Pengadilan Agama dari kantor urusan agama. Artinya, kami ingin memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan semua layanan, sehingga tidak perlu lagi harus bolak-balik dari satu ke satu instansi lainnya. Kepada seluruh masyarakat kami berpesan, agar tertib dan taat hukum dalam melaksanakan perkawinan, perceraian serta pembagian harta warisan.sehingga tidak ada lagi pasangan suami istri dan masyarakat yang tidak tahu tentang hukum islam yang tercetat dan berlaku.

 

Pukul 11.40 WIB kegiatan selesai, dalam keadaan aman dan kondusif.Demikian diterima awak media Pesisirnasional.com(3K3-02)

 

( PenDim 0303/Bkls – Koramil 01/Bkls )