Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung lagi- lagi memeriksa 6 (enam) orang saksi. Rabu (1/11/2023)
Mereka diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 – 2022
Menurut Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana, keenam saksi yang diperiksa, yaitu:
1. AA selaku Steering Comitee PT Aplikanusa Lintasarta.
2. BI selaku Direktur Utama PT Surya Energi Indotama.
3. MFS selaku Wiraswasta pemilik PT Betha Karya Otsura, PT Alcore Trada Integra, PT Donet Inter Corpora, PT Purwa Daya Cipta, PT Konversa Tele Mitra / Konsultan Pajak.
4. BS selaku Direktur Utama PT Telkominfra.
5. R selaku Direktur PT Bintang Komunikasi Utama.
6. MJ selaku Direktur Utama PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera.
Keenam orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 – 2022 atas nama Tersangka EH dkk, tutur Ketut Sumedana menjelaskan
Tambahnya, Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (Safri)