Sat. Jan 25th, 2025

Pesisirnasional.com

 

Penilaian Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat ( BBGRM ) Dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa              ( LPMD ) Tingkat Provinsi Riau TA. 2023 

 

Bengkalis, 13 Juli 2023

 

Kamis, 13 Juli 2023 pukul : 09.17 Wib. Bertempat di Aula kantor Desa Wonosari Jalan. H.R. Soebrantas Wonosari Timur Desa Wonosari Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis. Babinsa Koramil 01/Bengkalis Sertu Mustaqim melaksanakan kegiatan Kunjungan Tim Penilaian Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat ( BBGRM ) Dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa ( LPMD ) Desa Wonosari TA. 2023

 

Dalam kegiatan  ini ikut hadir dalam Kunjungan Tim Penilaian Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat ( BBGRM ) Dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa ( LPMD ) yaitu Kadus DPMD Kab. Bengkalis M. Febri, Ketua Tim Penilaian Provinsi,  BBGRM Dan LPMD Beserta Tim Penilai Eva Warni, S. Sos., M.Si, Camat Bengkalis Yang Diwakili oleh Sekcam Bengkalis Rafli Kurniawan, Kades Wonosari Suswanto, Babinsa Sertu Mustaqim, Ketua BPD Wonosari Asyari, Ketua LPMD Wonosari M. Ali, Ibu-ibu PKK Desa Wonosari, Toda, Toga, Toma, Ketua Karang Taruna Desa Wonosari, Kadus, RT, RW Desa Wonosari.

 

 

Desa Wonosari adalah satu Desa yang menjadi perwakilan dari Kab. Bengkalis dalam Pelaksanaan Lomba Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) Tingkat Provinsi Riau Tahun 2023. Yang dilaksanakan di Aula Desa Wonosari.

 

Tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini adalah menjaga dan melestarikan budaya gotong royong sebagai budaya asli bangsa Indonesia, meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pembangunan, meningkatkan kemitraan antara masyarakat dan pemerintah dalam melaksanakan pembangunan dan meningkatkan rasa memiliki dan rasa tanggung jawab masyarakat terhadap hasil-hasil pembangunan.

Jadwal penilaian dilakukan oleh tim juri untuk setiap peserta adalah satu Desa untuk satu hari saat itu. Penilaian untuk Desa Wonosari bertempat di Aula Desa Wonosari. Pada Lomba Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD)

 

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa yang selanjutnya disingkat LPMD adalah lembaga atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra pemerintah desa dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

 

Adapun Tugas dan Fungsi LPMD yaitu  LPMD mempunyai tugas menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.

LPMD dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi seperti Penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;

Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh negara Kesatuan Republik Indonesia;

Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat;

Penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;

Penumbuhkembangkan dan penggerak prakarsa, partisipasi , serta swadaya gotong royong masyarakat; dan

Penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.

 

Tepat pada pukul 11.00 Wib acara Penilaian Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat ( BBGRM ) Dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa ( LPMD ) Tingkat Provinsi Riau TA. 2023 Pemerintah Desa Wonosari Kec. Bengkalis selesai dalam situasi aman dan lancar. Sebagaimana diterima oleh pesisirnasional.com siang ini. (3K3-01)

 

( Sumber Koramil 01 Bengkalis )