Thu. Dec 12th, 2024
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Dumai, Marjoko SusantoKepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Dumai, Marjoko Susanto

PESISIR NASIONAL. ( PN ) Guna meringankan beban masyarakat Kota dumai serta meningkatkan kesadaran masyarakat melukakan pembayaran dan pelunasan piutang tunggakan pajak PBB P2, walikota dumai menetapkan Surat Keputusan No. 725/BAPENDA/2019 tentang penghapusan sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan.Kamis ( 5/9/19)

Penghapusan sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda pajak dalam Surat Keputasan Walikota diberikan kepada masyakatat Kota dumai yang memiliki tunggakan masa pajak dari tahun 1994 s/d 2019, hanya dengan membayar pokok pajak yang terutang.

Penghapusan sanksi administrasi dilaksanakan atau diberlakukan selama 3 (tiga) bulan mulai tanggal 2 september sampai dengan 30 Nopember 2019, setelah tanggal tersebut Surat Keputasan Walikota dimaksud tidal berlaku lagi, maka ketentuan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda diberlakukan kembali sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.

Pada kesempatan ini dihimbau kepada selurauh masyarakat atau wajib pajak PBB P2 segera melunasinya pokok pajak PBB P2 untuk dapat penghapusan denda Keterlambatan pembayaran PBB P2 (rls.red )

One thought on “Pemerintah kota dumai menghapus denda pajak PBB P2”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *