Pemkab Rohil Bahas Percepatan Penyaluran Tunda Salur DBH dalam RDPU Bersama Komisi XI DPR RI

Bagansiapiapi – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) rokan Hilir menyampaikan persoalan belum cairnya dana hak daerah senilai sekitar Rp520 miliar kepada Komisi XI DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Jakarta, Selasa (20/1/2026). Pertemuan tersebut membahas percepatan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) yang tertunda guna menjaga stabilitas fiskal daerah dan keberlanjutan pembangunan.

RDPU dihadiri Anggota Komisi XI DPR RI Dr. Karmila Sari, Wakil Ketua DPRD Rokan Hilir Basiran Nur Effendi, Anggota DPRD Rohil H. Raja Hot, serta jajaran Pemkab Rohil yang dipimpin Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) H. Sarman Syahroni mewakili Bupati Rokan Hilir H. Bistamam.

Dalam paparannya, Sarman Syahroni menjelaskan bahwa Pemkab Rohil masih memiliki tunda bayar sebesar Rp135 miliar yang merupakan akumulasi kewajiban keuangan daerah tahun anggaran 2024–2025 kepada pihak ketiga. Menurutnya, kondisi tersebut dipicu belum optimalnya penyaluran dana dari pemerintah pusat sehingga berdampak pada likuiditas kas daerah.

Selain itu, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2025, tunda salur Dana Bagi Hasil Kabupaten Rokan Hilir mencapai Rp102 miliar pada 2023 dan meningkat menjadi Rp436 miliar pada 2024. Setelah memperhitungkan lebih salur, dana yang hingga kini belum diterima Pemkab Rohil diperkirakan sekitar Rp520 miliar, dengan proyeksi tambahan tunda salur sekitar Rp40 miliar pada 2025.

Pemkab Rohil juga mengungkapkan telah menyampaikan surat resmi kepada Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan pada 31 Desember 2025 untuk meminta percepatan penyaluran dana tersebut.

Selain persoalan DBH, Pemkab Rohil menyampaikan belum diterimanya Dana Insentif Fiskal (DIF) selama tiga tahun terakhir. Akibatnya, daerah kehilangan potensi pendanaan sekitar Rp20 miliar setiap tahun, yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk mendukung program penurunan stunting dan pengentasan kemiskinan.

Tekanan terhadap kondisi keuangan daerah juga berdampak pada pembayaran gaji aparatur sipil negara. Dari kebutuhan anggaran Rp48 miliar untuk gaji PNS dan PPPK Januari 2026, hingga pekan ketiga Januari baru sekitar Rp43 miliar yang disalurkan melalui KPPN sehingga masih terdapat kekurangan dana.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi Amro menegaskan bahwa seluruh persoalan fiskal yang disampaikan Pemkab Rohil menjadi perhatian serius Komisi XI DPR RI. Ia meminta pemerintah pusat segera menyalurkan dana yang menjadi hak daerah, termasuk Dana Bagi Hasil dan Dana Insentif Fiskal, serta menyatakan Komisi XI akan memperkuat dorongan tersebut melalui surat resmi kepada instansi terkait.

Pertemuan tersebut diharapkan menjadi langkah strategis untuk mempercepat penyelesaian persoalan fiskal Kabupaten Rokan Hilir sehingga pembangunan daerah dan pelayanan publik dapat berjalan optimal pada tahun anggaran 2026.