Wed. Mar 19th, 2025

Bengkalis, 30 Oktober 2023

Pesisirnasional.com|BENGKALIS- Semerawut Pemasangan Liar Kabel Fiber Optic di Tiang milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Bengkalis diduga tidak memiliki Izin dan Melanggar Peraturan Perundangan-undangan.

Sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor o 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2013 tentang Tata Cara Permohonan Izin Pemanfaatan Jaringan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Telekomunikasi, Multimedia, dan Informatika.

Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 57 /PMK.06/2016 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Negara.

Dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan Bab XI tentang Lingkungan Hidup Dan Keteknikan. Pasal 45 ayat 1 sampai 4 menjelaskan.

(1) Pemanfaatan jaringan tenaga listrik untuk kepentingan telekomunikasi, multimedia, dan informatika hanya dapat dilakukan sepanjang tidak mengganggu kelangsungan penyediaan tenaga listrik.

(2) Pemanfaatan jaringan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan dengan persetujuan pemilik jaringan.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor o 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Bagian Keempat Perizinan Pasal 11 ayat (1) menerangkan. Penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat diselenggarakan setelah mendapat izin dari Menteri.

Kemudian, dijelaskan juga dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2013 tentang Tata Cara Permohonan Izin Pemanfaatan Jaringan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Telekomunikasi, Multimedia, dan Informatika. Pada Bab II Pemanfaatan Jaringan Bagian Kesatu Umum.

Pasal 9 ayat (1) Untuk memanfaatkan Jaringan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 8, calon Pemanfaat Jaringan harus mengajukan permohonan

persetujuan pemanfaatan Jaringan kepada pemegang izin usaha

penyediaan tenaga listrik atau izin operasi sebagai pemilik Jaringan

dengan melampirkan:

a. identitas pemohon;

b. akte pendirian badan usaha;

c. profil badan usaha;

d. nomor pokok wajib pajak;

e. surat keterangan domisili dari instansi yang berwenang; dan

f. surat izin usaha dari instansi yang berwenang di bidang telekomunikasi, multimedia, dan/atau informatika.

Selanjutnya, dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Pada Bab VI tentang Pemanfaatan Bagian Kesatu Kriteria Pemanfaatan.

Bagian Kedua Bentuk Pemanfaatan Pasal 27 Bentuk Pemanfaatan Barang Milik Negara/Daerah berupa:

a. Sewa;

Bagian Ketiga tentang Sewa Pasal 28 (1) Sewa Barang Milik Negara/Daerah dilaksanakan terhadap:

a. Barang Milik Negara yang berada pada Pengelola Barang;

b. Barang Milik Daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang sudah diserahkan oleh Pengguna

Barang kepada Gubernur/Bupati/Walikota;

c. Barang Milik Negara yang berada pada Pengguna Barang;

d. Barang Milik Daerah berupa sebagian tanah dan/atau bangunan yang masih digunakan oleh Pengguna Barang; atau

Barang Milik Daerah selain tanah dan/atau bangunan.

(2) Sewa Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh Pengelola Barang.

(3) Sewa Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh Pengelola Barang setelah mendapat persetujuan Gubernur/Bupati/ Walikota.

(4) Sewa Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf e dilaksanakan oleh Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan dari Pengelola Barang.

Dipertegas juga dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 57 /PMK.06/2016 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Negara. Bagian Kedua Perjanjian Sewa Pasal 11 Ayat (1) Penyewaan BMN dituangkan dalam perjanjian yang ditandatangani oleh penyewa dan:

a. Pengelola Barang, untuk BMN yang berada pada Pengelola Barang;

b. Pengguna Barang, untuk BMN yang status penggunaannya berada pada Pengguna Barang, setelah mendapat persetujuan dari Pengelola Barang.

Sebagaimana hasil konfirmasi tim jurnalis kepada pihak PLN, langsung diterima Manager PLN Bengkalis, di kantor PLN jalan Antara Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.   Selasa (25/10/2023)

Agar tidak terjadi salah dalam penyampaian, Manager PLN Bengkalis Boy, meminta agar mereka melakukan konfirmasi melalui Press Release dari pihak PLN Bengkalis.

“Kami merasa terbantu atas kedatangan dari kawan media, namun ijinkan kami menyampaikan nya dalam Pers Rilis langsung dari kami, mencegah salah dalam penyampaian maksud dan tujuan kami PLN Bengkalis” Jelas Boy diruang kerjanya.

“Press Release”

PT PLN (Persero) Unit Layanan Pelanggan Lakukan Sosialisasi Bahaya Listrik.

Bengkalis, 25 Oktober 2023 – PT PLN (Persero) Unit Layanan Pelanggan Bengkalis melakukan sosialisasi tentang bahaya listrik ke seluruh stakeholder dan masyarakat, kegiatan ini dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya listrik disekitar kita.

Sosialisasi dilakukan dari desa ke desa, bekerjasama dengan pemerintahan desa. Untuk masyarakat umum PLN Bengkalis menyampaikan beberapa tindakan pencegahan terkait bahaya listrik, diantaranya yaitu menghindari aktifitas didekat instalasi listrik tegangan tinggi seperti kabel saluran udara tegangan menengah (SUTM) dan Transformator daya.

Untuk penyedia layanan TV kabel dan provider internet, PLN Bengkalis mengingatkan agar tidak beraktifitas ditiang milik PLN, selain itu PLN Bengkalis juga sudah memberikan surat peringatan ke seluruh provider internet dan TV kabel perihal resiko bahaya beraktifitas di instalasi PLN.

Manager PLN Menyampaikan bahwa PLN Bengkalis tidak dalam posisi pemberi izin untuk kegiatan TV kabel dan provider menumpang di tiang PLN.

” PLN Bengkalis telah mengingatkan provider internet dan TV kabel agar tidak beraktifitas di instalasi milik PLN dan menghindari resiko kemungkinan terjadinya bahaya”. Ucap Boy Ilham. (PLN Bengkalis)

Ditempat berbeda, saat diminta tanggapannya, Ketua Umum (Ketum) Perkumpulan Kawan Pencari Keadilan (P-KPK) Pusat H. Ahmad Effendi, SE, MSc mengenai hal ini melalui kontak WA, menyampaikan minta waktu untuk memberikan tanggapannya melalui Press Release nanti nya. Selasa (24/10/2023).

“Berkaitan permintaan tanggapan mengenai keadaan kabel semberawut ditiang PLN, saya minta waktu untuk memberikan tanggapan dalam bentuk press release, krn saat ini saya sedang ada kesibukan” pinta Ahmad Effendi.

“Press Release Ketum P-KPK Pusat”

Bengkalis, 27 Oktober 2023- Perkumpulan Kawan Pencari Keadilan (P-KPK) menegaskan supaya para pengelola tv kabel dan internet yang berada di dalam wilayah Kabupaten Bengkalis melengkapi semua persyaratan dan perizinan yang berlaku termasuk aspek keselamatan harus diperhatikan.

Karena kabel yang disambung ke rumah-rumah warga berasal dari tiang listrik PLN.

Pengelola TV kabel di seluruh Kabupaten Bengkalis harus mengikuti aturan yang berlaku.

Pihak pengelola tv kabel dan internet harus menjaga aspek keselamatan, karena kabel-kabel yang disambung ke rumah masyarakat sangat membahayakan. Seharusnya pengelola tv kabel dan internet memiliki tiang sendiri, walaupun terlihat sudah ada memiliki tiang sendiri namun masih tetap ditemukan beberapa titik yang mencangkok di tiang PLN bahkan di tiang panel travo PLN Bengkalis.

Kita berharap tv kabel dan internet tetap eksis menjalankan usahanya namun tetap memiliki izin resmi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak semena-mena dalam memberikan layanan jasa hiburan dan informasi kepada masyarakat.

Saya selaku Ketua Umum Pusat Perkumpulan Kawan Pencari Keadilan (P-KPK) meminta pihak Dinas Kominfo Kab.Bengkalis untuk mengawasi dan melakukan koordinasi dengan pihak aparat penegak hukum, jika terbukti keberadaan tv kabel dan internet telah menyalahi aturan yang ada. Agar pengelolaan tv kabel dan internet bersikap profesional dalam menjalankan bisnisnya.

Mulai dari soal perizinan sampai dengan aspek keselamatan harus menjadi perhatian, bukan sekedar berbisnis semata. Jika terbukti terindikasi menyalahi ketentuan agar segera ditindak.

P-KPK minta pihak Diskominfotik segera menyurati pengelola TV Kabel dan internet supaya memenuhi aspek legalitas dan memperhatikan aspek keselamatan. Supaya pemasangan tv kabel dan internet ke rumah-rumah warga menggunakan tiang perusahaan TV kabel dan internet bersangkutan walaupun terlihat sudah ada perusahaan memiliki tiang sendiri, namun masih tetap ditemukan menempel ditiang milik PLN.

Termasuk masalah pajak atau retribusi untuk menjadi meningkatkan PAD Kabupaten Bengkalis.

Apakah pelanggaran tersebut bisa berdampak pelanggaran hukum ?

Jika hal tersebut berdampak hukum, maka kepada pihak APH untuk segera menindaklanjutinya. ( Ketum P-KPK Pusat)

Menindaklanjuti dari press release Manager PLN Bengkalis dan Ketum P-KPK Pusat, tim jurnalis melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada salah satu pelaksana TV Kabel dan provider internet yang ada yakni PT. DMJ Bengkalis jalan Tandun Wonosari Bengkalis, Senin (30/10/2023).

Dari hasil konfirmasi dan klarifikasi tim jurnalis, belum berhasil ketemu langsung Manager PT. DMJ Bengkalis, karena sedang dalam perjalan menuju Dumai.

Melalui kontak HP salah seorang karyawati PT. DMJ Bengkalis kepada Manager, dapat keterangan saat kedatangan tim jurnalis, Manajer sudah mengetahui surat pemberitahuan dari PLN Bengkalis, saya ke Dumai ingin menyampaikan berkaitan surat PLN Bengkalis yang kami terima ke kantor pusat PT. DMJ di Dumai. Segera saat kembali ke Bengkalis akan kami hubungi untuk kami berikan jawaban pihak kami berkaitan surat dimaksud.

“Saya ke Dumai ingin menyampaikan berkaitan surat PLN Bengkalis yang kami terima ke kantor pusat PT. DMJ di Dumai. Karena kami merupakan cabang PT. DMJ Dumai. Segera saat kembali ke Bengkalis akan kami hubungi untuk kami berikan jawaban pihak kami berkaitan surat dimaksud” Jelas Manager.

Sampai berita ini dinaikkan, tim jurnalis masih menunggu jawaban dari Manager PT. DMJ Bengkalis.    [ Tim Jurnalis/3K3-01/3K3-02/3K3-03 ]