Tertangkapnya Sang DPO pengedar sabu Setelah Tim Opsnal Satnarkoba POLRES Bengkalis Melaksanakan Patroli Berskala besar Di Wilayah Jangkang Deluk

Bengkalis, 29 September 2023

Pesisirnasional.com| Bantan( Desa Deluk ) Polres Bengkalis melaksanakan Patroli Skala besar di wilayah desa Jangkang guna memerangi peredaran Narkoba. Tim Opsnal Satnarkoba kembali menangkap DPO pengedar sabu.

 

Pada hari Selasa (26/9/2023) sekira pukul 16.30 WIB di Jalan Jangkang Desa Deluk Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis merupakan rumah tersangka Muliadi alias Mul (47 tahun).

 

Barang bukti turut disita, 1 plastik pack diduga Narkotika jenis Sabu berat 0,90 gr, Sepeda motor dan telepon genggam.

 

Peran serta masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba dan menjaga wilayah mereka menjadi kantong kantong pengedar narkoba. Warga desa Jangkang dan desa Deluk memberikan informasi tentang keberadaan DPO Mul yang terlihat pulang ke rumahnya.

 

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro menyebutkan berdasarkan informasi diminta tim satnarkoba melakukan penyidikan.

 

” Pada saat itu juga tim opsnal langsung mendatangi rumah DPO Mul dan diketahui akan ditangkap Mul berupaya melarikan diri tapi berhasil diamankan. Dan sudah beberapa kali team gagal menangkap tersangka Mul yang dibantu oleh keluarganya untuk melarikan diri,” kata Kasat Narkoba AKP Toni Armando, Jumat (29/9/2023).

 

Dari hasil pengeledahan badan dan rumah menemukan 1 paket sabu di dalam kamar. Yg diakuinya dapat dari warga Dumai dari Diko dan diamankan 1 unit sepeda motor diduga dari hasil penjualan narkotika dan sempat akan digunakan untuk melarikan diri serta 1 telepon genggamnya.

 

“Kemudian tersangka Mul diintrogasi mengakui pernah menjual 2 paket sabu kepada PJ (dalam perkara terdahulu sudah di Vonis 4 tahun).1 Unit Sepeda motor Merk Scoopy diakui digunakan sebagai sarana untuk mengantar Narkotika jenis Sabu tersebut,” kata AKP Toni Armando.

 

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.

 

Dari hasil tes urine tersangka Mulyadi alias Mul Positive (+) Metamphetamine dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(3K3-02)

 

( Sumber KBRN RRI Bengkalis )