Fri. Dec 6th, 2024

PesisirNasional.com – Pengadilan Negeri Tipikor Palembang menggelar sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya dengan dua terdakwa, Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi. Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwakan keduanya dengan Pasal 2 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider Pasal 3 UU Tipikor.

Sidang digelar secara virtual di PN Kelas I Palembang, Kamis (23/9). Mukti Sulaiman merupakan anak buah Alex Noerdin yang saat kejadian perkara menjabat Sekretaris Daerah Sumsel dan Ahmad Nasuhi sebagai Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Sumsel semasa Alex Noerdin menjabat Gubernur Sumsel.

JPU dari Kejati Sumsel Roy Riyadi saat membacakan dakwaan menjelaskan, rencana pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang pada 2015 lalu. Masjid itu digadang-gadang menjadi bangunan termegah di Asia tenggara.

Kemudian, Alex Noerdin melakukan pertemuan di Griya Agung dengan para pejabat tinggi untuk melaksanakan pembangunan tersebut termasuk dua terdakwa.

Kemudian, Alex Noerdin menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Sumsel pada 2 Oktober 2015 sebagai legalitas pembangunan masjid. Alex semestinya harus lebih dulu mengusulkan rencana itu kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan DPRD Sumsel.

Ketika itu, dua terdakwa diperintahkan Alex Noerdin mencairkan anggaran pembangunan sebesar Rp50 juta dari dana hibah APBD Sumsel 2015. Pada tahun yang kedua terdakwa mencairkan dana hibah sebesar Rp80 juta.

“Proses penganggaran tidak diverifikasi proposal termasuk pencairan. Mereka tidak mengajukan (proposal),” ungkap Roy.

Karena itu, kedua terdakwa dikenakan Pasal 2 UU Nomor 20 Thun 2001 tentang Tipikor juncto Pasal 55 (ayat 1 ke 1) KUHP subsider Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor. JPU akan membeberkan besaran uang yang dikorupsi kedua terdakwa.

“Nanti kita buktikan di sidang berikutnya,” kata Roy seusai sidang.

Penasihat hukum kedua terdakwa, Iswandi Idris mengatakan, pihaknya tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan meski menilai kliennya tidak bersalah. Mereka bersedia sidang dilanjutkan untuk pemeriksaan saksi yang dilanjutkan pada pekan depan.

“Kami tidak mengajukan eksepsi, silakan yang mulia melanjutkan sidang,” kata Iswandi.

Diketahui, Alex Noerdin turut terseret kasus ini dan ditetapkan Kejati Sumsel sebagai tersangka, Rabu (22/9). Dua orang lagi juga menjadi tersangka, yakni Mudai Madang selaku Bendahara Pembangunan Masjid Sriwijaya dan mantan Kepala BPKAD Sumseo Laonma PL Tobing. [eko]

Sumber: Merdeka