Wed. Mar 19th, 2025

PesisirNasional.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil menahan mantan ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Lentong, Kecamatan Kota Baru, inisial SA (26) karena diduga korupsi dana BUMDes yang bersumber dari Dana Desa 2018. SA disebut melakukan korupsi bersama Kepala Desa setempat inisial K.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, SA dan mantan Kepala Desa Lentong inisial K (kini mendekam di penjara dengan kasus lain), ditemukan adanya tindak pidana korupsi dana BUMDes Rp332 juta,” kata Kajari Aceh Singkil Muhammad Husaini, Rabu (29/9).

Husaini menjelaskan, pada 2018 lalu K dan SA disebut membeli sebidang tanah kebun dengan menggunakan dana BUMDes. Namun dari hasil pemeriksaan, ternyata kebun itu fiktif.

“Laporan fisiknya tidak ada dan tak bisa dipertanggungjawabkan. Jadi berdasarkan alat bukti mereka secara bersama melakukan perbuatan melawan hukum,” ujarnya.

Husaini menyebut, SA akan ditahan selama 20 hari di Rutan Singkil sembari menunggu penuntutan di pengadilan. [eko]

Sumber: Merdeka