Sat. Jan 25th, 2025

Jakarta – Kamis (13/4/2023) bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang, telah dilaksanakan sidang atas nama sebagai berikut;

  1. Terdakwa FAZWAR BUJANG, MBAT.
  2. Terdakwa HERNANTO WIRYOMIJOYO alias RADEN HERNANTO.
  3. Terdakwa ANDI SOKO SETIABUDI.
  4. Terdakwa Ir. BAMBANG PURNOMO, M. Eng, dan
  5. Terdakwa Ir. MUHAMMAD REZA

Dengan agenda pemeriksaan saksi, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pabrik blast furnace complex (BFC) oleh PT Krakatau Steel pada 2008 s/d 2019.

Dr. KETUT SUMEDANA menjelaskan dalam siaran Persnya bahwa adapun saksi yang diperiksa pada pokoknya menerangkan:

 

  1. MAS WIGRANTORO, menjelaskan progres pembangunan BFC baru sampai 65% dan sampai saksi selesai menjabat sebagai Direktur Utama PT KS FBI, tidak juga selesai dikerjakan.
  2. DADANG DANUSIRI, menjelaskan bersama dengan sdr. SUKANDAR dan Terdakwa FAZWAR BUJANG, menyetujui untuk dilaksanakan pelelangan BFC meskipun belum mendapat persetujuan RUPS. Ia juga menjelaskan terdapat cross pembayaran oleh PT Krakatau Engineering. Selanjutnya saksi mencabut keterangannya terkait Agus Cahayana sebagai penghubung antara PT Krakatau Steel dengan MCC CERI (sikap JPU akan menghadirkan saksi verbal lisan).
  3. YERRY, M.M., menjelaskan bersama dengan sdr. SUKANDAR dan Terdakwa Ir. FAZWAR BUJANG, menyetujui untuk dilaksanakan pelelangan BFC meskipun belum mendapat persetujuan RUPS. Pembayaran uang muka disetujui oleh Terdakwa Ir. FAZWAR BUJANG dan seluruh BOD yang bersumber dari equitas perusahaan.

Sidang ditunda dan akan kembali dilanjutkan pada Selasa 02 Mei 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi. (K.3.3.1) Ujur Ketut Sumedana. ( Sumber Kapuspenkum Kejagung) *Sf