PEKANBARU (RIPES) Seorang konsumen Dr.Gamal Abdul Nasir telah dibohongi oleh developer Delima Residence Pekanbaru(DRP).
Demikian dikatakan Gamal Abdul Nasir pada Dumai Pos, Ahad (16/11)”
Ketika sebelum terjadi akad pembelian perumahan tsb dengan ukuran tanah 158 M2,pihak developer berjanji akan membang un Musholla sebagai fasilitas umum bagi ummat untuk beribadah. Bahk an pihak developer pun sudah membuat sketsa/denah Musholla tersebut,’’ ujarnya.
Setelah terjadi akad dan cicilan sudah dilakukan sekitar 4 tahun sampai sekarang pembangunan Musholla tidak dilakukan.”Sebagai seorang Muslim saya sangat tersinggung dengan perlakuan developer,yang direktur utamanya Jonner Simatupang, dan direktur operasionalnya Bilton simatupang
Saya mau membeli rumah disana karena dijanjikan akan membang un Musholla. Saya akan permasalah ini ke pihak terkait. Jangan seenak nya dia membohongi umat muslim “,ungkap Dr.Gamal,seorang da’i di kota Riau.
Sementara itu Ketua Kesatuan Mahasiswa Tarbiyah Islamiyah (KMTI) Riau,Sumantri Adenin,M.Pd sangat marah mendapat kabar buya Gamal ditipu oleh developer.” Ini bumi Melayu,penduduknyo mayoritas Islam. Jadi sudah seharusnya pihak pengembang harus membuatkan mushola di perumahan tersebut, seharusnya developer paham akan hal itu. Dan semestinya harus bisa menyesuaik an diri dengan masyarakat setemp at. Kami akan panggil pihak deve loper dalam waktu dekat”.
“Yang lebih menyakitkan lagi semenjak akad rumah tersebut tidak pernah diserahkan kunci.Dan rumah itu sudah direnovasi orang lain. Dan buya Gamal sudah memb berikan kuasa kepada Developer untuk menjual rumah itu dengan perjanjian akan mengembalikan sebagian uang buya Gamal.Sekali lagi developer berbohong”, lanjut buya Gamal.
Surat kuasa penjualan rumah tersebut dibuat di NotarisYovita Andriana,SH,di jalan Delima Pekanbaru, dengan perjanjian kalau rumah itu laku sebagian uang buya Gamal akn dikembalikan.
Adapun tanah hak milik dan bangunan atas nama Gamal Abdul Nasir dengan Nomor 00050/Tobek Godang,diuraikan dalam surat ukur Nomor 00306/Tobek Godang, Tanggal 14-06-2017,dengan Nomor identifikasi bidang 05.01.08.08.00304,dan SPPTPBB Nomor 14.71.010.003.011-3373.0.
Dan menurut buya Gamal persoalan ini sudah dikuasakan kepada pengacara Pekanbaru.
“Saya berharap Pemerintah dapat memberi teguran,kalau perlu menutup developer yang merugikan masyarakat”,akhir ungkapan buya Gamal.
Sementera itu ketika media pada Ahad (16/11) mencoba mengkonve rmasi diphak diveloper, melalui nomor Whatshatpnya, ditelpon dua kali tak ada jawaban. Dan sebelun ya yaitu dua pekan lalu juga sudah sudah dihubungi pihak developer untuk dimintai keterangan,katanya sedang berada di Medan, dan dalam waktu dekat akan ke Pekanbaru, namun hingga berita ini diturunkan belum ada jawaban .(net/penas)




