PesisirNasional.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan penangkapan Azis Syamsuddin dilakukan setelah resmi ditetapkan tersangka. Wakil Ketua DPR periode 2019-2024 itu jadi tersangka suap penanganan perkara korupsi di Kabupaten Lampung Tengah yang tengah ditangani KPK.
“Kami sampaikan bahwa KPK telah menetapkan saudara AZ, Wakil Ketua DPR periode 2019-2024 sebagai trsangka terkait dugaan pemberian atau janji dalam penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah,” kata Firli dalam jumpa pers, Sabtu (25/9) dini hari.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, KPK langsung menangkap Azis Syamsuddin di kediamannya kawasan Jakarta Selatan.
“Dalam perkara ini melakukan upaya paksa berupa penaggkapan AZ, dengan langsung mendatangi kediamannya yang ada di Jakarta Selatan,” katanya. [rhm]
Sumber: Merdeka