Sun. Nov 3rd, 2024

Bengkalis 27 Oktober 2023

Bantah Cacat Hukum, Bagus Santoso: APBD-P Bengkalis Disusun Sesuai Ketentuan 

 

Pesisirnasional.com |BENGKALIS – Wakil Bupati Bengkalis Bagus Santoso membenarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2023 Bengkalis belum di-SK-kan oleh Gubernur Riau Syamsuar. Padahal semua mekanisme penyusunan hingga pengesahaan sudah dilakukan sesuai ketentuan. “Namannya APBD baik murni ataupun APBD Perubahan sudah menjadi kewajiban bersama baik eksekutif maupun legislatif disusun sesuai tahapan dan mekanisme yang diatur. Semua itu sudah kita jalankan,” terangnya, Kamis, 26 Oktober 2023 17:08 WIB

 

Bagus mengatakan, belum keluarnya SK Gubernur terkait APBD Perubahan 2023 pihaknya tidak ingin menyebutnya sebagai penolakan dari Gubernur untuk meng-SK-kan APBD Perubahan Bengkalis. Tetapi mungkin ada yang belum sepaham atau masih dalam proses dicermati.

 

“Namun meskipun nantinya Gubernur tidak mencermati sampai batas waktu yang ditentukan. Tentu Kementerian Dalam Negeri yang akan mengambil alihnya,” terang Wabup Bengkalis.

 

Bagus mengatakan, ketika APBD Perubahan disahkan dengan mekanisme yang sudah ditentukan, kemudian ada persoalan yang membuat ini tidak berjalan, tentu akan berdampak pada warga Bengkalis.

 

“Guru, pegawai bisa tidak bergaji, kegiatan pembangunan bisa tidak berjalan. Apa kita menginginkan itu, tentu tidak, untuk itu kita akan coba bersinergi untuk menyelesaikannya, kita akan koordinasikan antara pemerintah provinsi dan pusat untuk segera menyelesaikan ini agar APBD Perubahan bisa berjalan,” pungkas Bagus Santoso.

 

Sebelumnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah menerima usulan draft Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kabupaten Bengkalis tahun 2023 untuk dievaluasi.

 

Hanya saja dari proses evaluasi, anggaran perubahan Kabupaten Bengkalis tersebut tidak disetujui Gubernur Riau lantaran dinilai catat hukum. Pasalnya, pembahasan APBD-P Bengkalis masih mengikutsertakan anggota DPRD Bengkalis yang diberhentikan.

 

Gubernur Riau mengirim surat terkait proses evaluasi Ranperda dan Ranperkada Perubahan APBD Bengkalis Tahun Anggaran 2023.

 

Salah poin dalam isi surat Gubernur Riau tertanggal 24 Oktober 2023 itu yakni, Berdasarkan Surat Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Riau Nomor: 18/HK-PR/186 tanggal 12 Oktober 2023 perihal Pendapat Hukum terkait Evaluasi Perubahan APBD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2023 bahwa kehadiran 4 (empat) Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis yang sudah diresmikan pemberhentian oleh Gubernur Riau tidak dapat diikutsertakan dalam pengambilan keputusan untuk Persetujuan Bersama Rancangan Perda Kabupaten Bengkalis tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana surat terlampir.

 

Kemudian, berdasarkan Surat Gubernur Riau Nomor: 120/PEM-OTDA/13767 hal Usulan Pemberhentian Pimpinan DPRD Kabupaten Bengkalis, Gubernur menyatakan bahwa surat usulan Pemberhentian Pimpinan DPRD Kabupaten Bengkalis atas nama H Khairul Umam Lc ME Sy dan Syahrial ST MSi tidak dapat diproses lebih lanjut, dengan demikian yang bersangkutan tetap sebagai Ketua dan Wakil Ketua sebagaimana surat terlampir.

 

Sehubungan dengan point 3 (tiga) dan 4 (empat) diatas, maka Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat di Daerah belum dapat melanjutkan proses evaluasi Ranperda dan Ranperkada Perubahan APBD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2023.

 

Hal itu dibenarkan Kepala Biro Hukum dan HAM Setdaprov Riau, Elly Wardhani, Kamis (26/10/2023). Dia mengatakan, jika ada APBD-P Bengkalis 2023 tidak bisa diproses karena tidak sesuai aturan yang berlaku.

 

“Iya, itu tidak diproses cacat hukum usulan Ranperda dan Renperkada APBD-P Bengkalis, karena anggota DPRD Bengkalis yang sudah diproses pemberhentiannya masih ikut membahas APBD-P Bengkalis,” kata Elly Wardhani, Kamis (26/10/2023).

 

Ditanya dengan tidak diproses APBD-P Bengkalis tahun 2023 bagaimana proses selanjutnya, Elly Wardhani menyatakan, APBD-P Bengkalis 2023 akan diambil alih pemerintah pusat.

 

“Itu (APBD-P Bengkalis) diambil alih Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” tukas Pelaksana Harian Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau ini.(3K3-02)

(Dikutip Dari Sumber Cakaplah.com)