
Pesisirnasional.com| Dumai| Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menyerahkan data wajib pajak yang menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2025 kepada Pemerintah Kota Dumai sebagai langkah memperkuat sinergi dalam mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Berdasarkan data tersebut, sebanyak 98.154 kendaraan di Kota Dumai tercatat memiliki tunggakan pajak dengan nilai mencapai Rp28,13 miliar.
Dokumen pemetaan potensi pajak itu diserahkan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, kepada Wali Kota Dumai, Paisal, dalam pertemuan yang berlangsung di Gedung Sri Bunga Tanjung, Kota Dumai, Provinsi Riau, pada Selasa (14/7/2026).
SF Hariyanto mengatakan penyerahan data tersebut merupakan bentuk kolaborasi antara Pemerintah Provinsi Riau dan Pemerintah Kota Dumai dalam meningkatkan penerimaan daerah melalui optimalisasi pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Menurutnya, peningkatan PAD akan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat melalui berbagai program pembangunan yang dilaksanakan pemerintah daerah.
“Total tunggakannya mencapai Rp28,1 miliar. Kalau setengahnya saja bisa dikejar dan direalisasikan oleh Pemko Dumai, tentu hasilnya sangat lumayan untuk menambah pundi-pundi PAD yang dapat digunakan bagi pembangunan serta kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, Ninno Wastikasari, menjelaskan jumlah kendaraan yang menunggak pajak di Kota Dumai pada 2025 mencapai 98.154 unit, dengan total nilai tunggakan sebesar Rp28.130.905.512.
Ia merinci, kendaraan roda dua masih mendominasi jumlah penunggak, yakni sebanyak 87.107 unit dengan nilai tunggakan mencapai Rp11.526.230.240. Adapun kendaraan roda empat tercatat sebanyak 11.047 unit dengan nilai tunggakan sebesar Rp16.604.675.272.
Menurut Ninno, dari kelompok kendaraan roda empat, tunggakan terbesar berasal dari mobil penumpang sebanyak 6.007 unit dengan nilai Rp9.176.854.268, diikuti mobil barang sebanyak 4.916 unit senilai Rp7.293.836.445.
Selain itu, terdapat 85 unit bus dengan nilai tunggakan Rp106.667.488 dan 39 unit kendaraan khusus yang memiliki tunggakan sebesar Rp27.317.071.
Melalui penyerahan data tersebut, Pemerintah Provinsi Riau berharap Pemerintah Kota Dumai dapat mengoptimalkan penagihan tunggakan pajak kendaraan bermotor secara bertahap sehingga mampu meningkatkan PAD sekaligus mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Sumber : infopublik.id


