Foto Insert : KM Surya Jaya Pembawa 1.530 bag (+/- 29 Ton) Bawang Putih Ilegal
Pesisirnasional.com|Bengkalis – Bea Cukai Bengkalis sinergi dengan Subdit Patroli Laut Inteliien DJBC, Kantor Willayah DJBC Khusus Kepulauan Riau, Kantor Wilayah DJBC Riau, PSO BC Tanjung Balai Karimun Satuan Tugas Gabungan Patroli Laut Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan Bawang Putih Ilegal asal Batu Pahat Malaysia yang diangkut menggunakan Kapal Motor (KM) Surya Jaya, Senin (14/10/2024) lalu.
Penindakan tersebut diawali dari Informasi KWBC (Kantor Wilayah Bea Cukai) Khusus Kepulauan Riau terkait pengangkutan Bawang Putih ilegal dari Batu Pahat, Malaysia menuju perairan Selat Panjang dan/atau Bengkalis oleh KM Surya Jaya, sahingga dibentuk Satuan Tugas Patroli Laut Gabungan untuk melakukan pengamatan di rute tersebut.
Senin 14 Oktober didapati KM Surya Jaya yang melaju dengan kecepatan tinggi serta menghiraukan isyarat sandar yang telah disampaikan oleh Petugas, sehingga terjadiah aksi pengejaran yang dilakukan olah Satuan Tugas hingga mengakibatkan terjadi tubrukan yang menyebabkan Iambung kapal Satuan Tugas mengalami kebocoran.
Setelah upaya pengejaran berulang kali, akhirnya Satuan Tugas berhasil menguasai dan sandar di kapai tersebut kemudian didapati 3 orang ABK terjun ke laut untuk melarikan diri sedangkan 1 orang ABK ditemukan sembunyi di kamar mesin KM Surya Jaya tersebut.
Terhadap 3 ABK yang melarikan diri tersebut diupayakan untuk dilakukan penyelamatan, akan tetapi dikarenakan kapal Satuan Tugas dalam kondisi bocor besar maka tindakan penyelamatan tersebut terpaksa dihentikan.
Atas kejadian tersebut telah disampaikan ke lnstansi terkait, dari hasil pemeriksaan petugas berhasil mengamankan 1 orang terduga tersangka inisial R serta menemukan 1.530 bag (+/- 29 Ton) Bawang Putih yang tidak dilengkapi kepabeanan dan perizinan lainnya.
Sehingga diduga melanggar Pasal 102 huruf a Undang-Undang Kepabeanan Nomor 17 tahun 2006, setiap orang yang mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat 2.
Atas peniindakan tersebut, akan dilakukan penelitian dan penyidikan lebih lanjut serta Bea Cukai Bengkalis telah berhasil mencegah potensi kerugian negara dan mencegah beredarnya barang ilegal yang tidak terjamin keamanan, manfaat dan mutunya.
Operasi penindakan ini merupakan wujud nyata peran DJBC untuk melindungi masyarakat dari potensi berbahaya barang-barang yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini juga diharapkan dapat mendukung daya saing komoditas dalam negeri yang sudah memenuhi ketentuan agar tidak tergeser oleh komoditas sejenis dari Iuar negeri, serta tentunya memberi efek jera kepada para pelaku pelanggaran Kepabeanan dan Cukai.
Menurut Kepala Beacukai Bengkalis Agoes Widodo, “Bea Cukai Bengkalis berkomitmen untuk melakukan upaya yang optimal dalam pengawasan terhadap lalu lintas barang impor dan ekspor, dan bekeriasama dengan aparat penegak hukum serta stakeholder terkait untuk menjamin terpenuhinya ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
“Dukungan masyarakat sangat dibutuhkan Bea Cukai Bengkalis dalam upaya menjaga wilayah indonesia dari masuknya barang-barang ilegal, ” ujarnya.
Selanjutnya Agoes Widodo menyampaikan, “Terima kasih atas peran aktif masyarakat yang telah mendukung pelaksanaan tugas DJBC khususnya di wilayah pengawasan Bea Cukai Bengkalis, “tutupnya.
Sumber : Hasil Pers Rilis
Editor : Redaksi Media 3k3 Group/Pesisirnasional.com