Thu. Oct 3rd, 2024

PesisirNasional.com – Sejumlah anak di bawah umur dan remaja di Kabupaten Garut terpaksa diamankan Tim Sancang Polres Garut. Mereka kedapatan tengah membeli obat terlarang yang rencananya akan digunakan untuk berpesta.

Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, setidaknya ada 16 orang anak di bawah umur yang diamankan pihaknya.

“Dari 16 orang itu 9 orang masih anak di bawah umur yang berstatus sebagai pelajar, sisanya remaja,” katanya di Garut, Selasa (21/9).

Dia mengungkapkan, 16 orang tersebut diamankan saat hendak membeli obat-obatan terlarang di wilayah Desa Mancagahar, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut, Jawa Barat pada Senin (20/9) malam.

Awalnya Polres Garut menerima laporan adanya rumah yang dianggap meresahkan masyarakat. Alasannya karena diduga menjual obat-obatan terlarang. Saat itu polisi langsung menerjunkan Tim Sancang untuk melakukan pengungkapan.

“Lokasi tersebut langsung dilakukan penggerebekan. Saat penggerebekan dilakukan ada yang sedang transaksi jual beli obat-obatan terlarang, bahkan ada juga yang diketahui sudah mengonsumsi obat yang dibelinya. Kita langsung amankan,” jelasnya.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan, diketahui rupanya bocah-bocah yang membeli obat-obatan tersebut mengaku akan melakukan pesta di salah satu lokasi di wilayah Kecamatan Pameungpeuk.

“Untuk kesenangan saja mereka ngakunya, agar fly,” ungkapnya.

Selain mengamankan belasan orang, Wirdhanto menyebut, pihaknya juga mengamankan seorang ibu rumah tangga berinisial S (38) yang merupakan penjual obat-obatan tersebut. Dari S, pihaknya mengamankan lebih dari seribu butir berbagai jenis obat terlarang, puluhan botol minuman keras, hingga uang hasil penjualan.

Atas perbuatan tersebut, menurutnya, pihaknya mengenakan pasal 196, 198 undang-undang Kesehatan dan Tenaga Kesehatan. “Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya. [fik]

Sumber: Merdeka

By redaksi