Fri. Apr 25th, 2025

MERANTI (pesisirnasional.com)- Saat ini kasus penggelapan pajak yang dilakukan oleh oknum swasta telah menjadi atensi dari Pemerintah Daerah Kepulauan Meranti. Oleh sebab itu ia memerintahkan kepada Satpol PP Meranti untuk melakukan penindakan upaya-upaya pengelakan pajak ini sesuai aturan yang berlaku. Dimana salah satu yang mendapat diperhatian adalah penggelapan Pajak Sarang Burung Wallet oleh oknum swasta.

Intruksi ini disampaikan langsung oleh Bupati Kepulauan Meranti, Drs. H. Irwan, M.Si saat menjadi pembina pada apel siaga di Markas Satpol PP Kepulauan Meranti Jalan Merdeka, Jumat (14/8/2020).

Apel siaga itu memang dikhususkan untuk mengecek kesiapsiagaan Satpol PP dalam menegak dan mengawal Perda terutama dalam pemungutan pajak daerah.

“Satpol PP adalah penegak dan pengawal pelaksanaan peratuan daerah (Perda). Jadi, jika ada yang pihak-pihak yang melakukan tindakan menyalahi Perda, maka personil Satpol PP harus bertindak,” tegas Bupati H. Irwan.

Orang nomor satu dijajaran Pemkab Meranti tersebut mengaku mendapat laporan indikasi dugaan penyimpangan yang dilakukan oknum swasta tentang wajib pajak daerah sarang burung walet. Mereka diduga dibantu oknum-oknum instansi tertentu untuk mengurangi kewajiban membayar pajak daerah tersebut.

Dijelaskannya, akibat tindakan tersebut penerimaan daerah dari pajak sarang burung walet tidak dapat mencapai target. Padahal dirinya mendapat laporan produksi sarang burung walet yang dijual ke luar Meranti sangat tinggi.

Untuk diketahui, agar dijual ke penampung di luar Meranti terutama Batam dan Medan, pemilik hanya perlu sertifikat dari suatu instansi. Pemkab Meranti sudah berupaya bekerjasama dengan instansi tersebut agar pemilik membayar pajak terlebih dahulu sebelum surat tersebut keluar. Namun kerjasama berkenaan tidak berjalan dengan baik.

“Diduga ada oknum instansi yang bermain. Kita minta Satpol PP juga mengawasi instansi baik swasta maupun pemerintah yang menghindari pembayaran pajak. Ambil tindakan tegas, jika perlu disegel,” tegas Bupati.

Selanjutnya Bupati menegaskan Satpol PP agar dapat mengambil tindakan tegas tersebut sesuai tupoksinya selaku penegak dan pengawal Perda. “Siapa pun yang melanggar Perda baik swasta maupun instansi pemerintah dapat ditindak tegas,” pungkas H. Irwan.(Andi)