Wed. Dec 4th, 2024

Pekanbaru – Bertempat di Gedung Graha Pena, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau (Raharjo Budi Kisnanto, SH., MH) menjadi narasumber pada Dialog dalam Program Tanya Jaksa yang disiarkan secara langsung oleh Riau Televisi dengan Tema Jaga Desa dari Korupsi.

Saat di konfirmasi awak media, Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH.,MH., mengatakan turut hadir dalam acara Dialog Tanya Jaksa Ketua Pabdesi Provinsi Riau Syofian, SH, MH, DT. Majosati.

Dalam penyampaian Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Raharjo Budi Kisnanto, SH., MH menjelaskan Tindak pidana korupsi di Indonesia perkembangannya terus meningkat dari tahun ke tahun. Tindak pidana korupsi telah menjadi suatu kejahatan yang luar biasa.

Dengan demikian upaya pemberantasannya tidak lagi dapat dilakukan secara biasa, tetapi dituntut dengan cara yang luar biasa.

Kejaksaan hadir dalam program Jaga Desa yaitu Kejaksaan berperan memberikan Penyuluhan dan Penerangan Hukum ke masyarakat desa guna memberikan pengetahuan atau wawasan kepada Kepala Desa ataupun masyarakat.

Pemerintah Pusat sangat perhatian dengan Pemerintah Desa yang dilihat dari besarnya anggaran khusus desa yang disalurkan untuk masyarakat desa guna memajukan desa.

Dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Riau akan segera melaksanakan sosialisasi di 10 Kabupaten yang ada di Provinsi Riau untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi terutama di Desa-desa.

Pada kesempatan tersebut Ketua PAPDESI Provinsi Riau Syofian, SH.MH, DT.Majosati menyampaikan agar para kepala desa dalam menggunakan dana desa mesti berpedoman pada aturan aturan dan regulasi yang berlaku. Pelaksaanaan pembangunan di Desa mesti dan wajib berpedoman pada RPJMDES masing masing Desa. Kedepan Kejaksaan Tinggi Riau dan DPD PAPDESI Riau akan bekerja sama dalam menaja sebuah acara dengan tema “Festival Dana Desa”.

Bahwa tujuan dari kegiatan Dialog Tanya Jaksa yaitu dalam rangka memberikan peningkatkan pemahaman dan Kapasitas Aparatur Perangkat Desa dibidang Hukum dalam pengelolaan Dana Desa sehingga dapat mencegah penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa, kemudian untuk meningkatkan ketaatan hukum kepada para Perangkat Desa secara khusus perangkat Desa se Provinsi Riau dalam menjalani hak dan kewajibanya serta tugas – tugas dan fungsi dalam Pemerintahan Desa.

Dalam kegiatan Dialog dalam Program Tanya Jaksa tersebut mengikuti secara ketat protokol kesehatan (prokes). (Hen)