ROKAN HULU,Pesisirnasional.com- Diduga mencabuli seorang siswi SMA di Kebun Sawit, pria beristri berinisial ND (22) warga Desa Rambah, Kecamatan Rambah Hilir, ditangkap polisi, Selasa (28/8/2018) pukul 10.30 WIB.
ND ditangkap setelah ayah SM berinisial RS (38) warga Desa Babussalam, Kecamatan Rambah, melaporkan dugaan pencabulan yang dialami putrinya ke Polsek Rambah Hilir. Pencabulan diduga dilakukan ND terhadap SM terjadi di areal kebun kelapa sawit milik warga Dusun Kumu Nogori Desa Rambah, Kecamatan Rambah Hilir, Minggu (19/8/2018) sekitar pukul 05.00 Wib.
Itu terungkap, setelah ibu SM berinisial SJS, curiga dengan gelagat anaknya yang baru pulang pagi hari ke rumahnya. Ketika ditanya saat itu SM tidak mengakuinya. Lalu, Minggu (26/8/2018) sekitar pukul 08.00 Wib, ibu SM bertemu temannya. Teman SM bercerita bahwa dirinya bertemu istri ND dan mengetahui suaminya pacaran dengan SM.
Kemudian ibu SM menanyakan hal itu ke putrinya, lalu SM mengakui dirinya bertemu ND hingga subuh hari. SM juga mengaku juga dirinya dipaksa ND masuk ke kebun sawit dan diajak hubungan badan layaknya suami istri.
Orang tua SM tak terima, kemudian melaporkannya ke Polsek Rambah Hilir untuk diproses sesuai hukum berlaku. Pasca menerima laporan, pada Selasa (28/8/2018) pukul 09.30 Wib, Kanit Reskrim Rambah Hilir Aipda Jerry Winter SH, dapatkan informasi keberadaan ND, selanjutnya dilaporkan ke Kapolsek Rambah Hilir Iptu Budi Ikhsani.
Saat itu, Kapolsek Rambah Hilir perintahkan Kanit Reskrim melakukan penyelidikan dan menangkap terlapor. Sabtu 10.30 dinihari, Kanit Reskrim Aipda Jerry Winter, bersama Kanit Intelkam Bripka Mulia Dharma Putra dan Bripka Dedy Jasmara berhasil menciduk ND yang tengah tidur di rumahnya di Desa Rambah, Kecamatan Rambah Hilir.
Kemudian, selain menangkap ND, polisi juga ikut menyita sepeda motor Yamaha Vega R warna merah tanpa nomor polisi, yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya kepada SM. (mad)
Insightful piece
Excellent write-up
great article
great article