*FATAHUDDIN, SH: PEMBANGUNAN JALAN NASIONAL DUMAI PAKAI PINJAMAN BSRK? AKAD BARU TTD 10 AGUSTUS 2026, PADAHAL APBD 2026 SUDAH SAH TAHUN 2025 AKHIR*

*DUMAI* – Direktur Trust Institute, *Fatahuddin, SH*, mempertanyakan kebenaran adanya *pinjaman Pemerintah Kota Dumai kepada Bank Syariah Riau Kepri (BSRK)* untuk pembiayaan pembangunan jalan nasional di Kota Dumai.

Pertanyaan itu muncul setelah adanya informasi bahwa *akad pinjaman baru ditandatangani pada 10 Agustus 2026 di BPKAD Kota Dumai*. Padahal APBD 2026 Kota Dumai sudah disahkan pada akhir tahun 2025 dan dijalankan sejak awal tahun 2026.

“Ini yang harus dijelaskan Pemko. Kenapa akadnya baru Agustus 2026, tapi proyek jalan nasionalnya sudah jalan dari 2026 ? Dasar hukumnya apa? Berapa besar pinjamannya? Dan apa agunannya?” tegas Fatahuddin, Rabu (12/8/2026).

*DASAR HUKUM PINJAMAN DAERAH*

Menurut Fatahuddin, setiap pinjaman daerah wajib tunduk pada aturan:

1. *UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah*
Pasal 277: Pinjaman Daerah hanya dapat dilakukan untuk membiayai pengeluaran investasi di daerah dan tidak boleh digunakan untuk belanja operasional.

2. *PP No. 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah*
Pasal 8: Pinjaman daerah ditetapkan dengan Perda tentang APBD. Sebelum perjanjian ditandatangani, harus ada persetujuan DPRD.

3. *Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah*
Setiap pinjaman harus dicantumkan dalam APBD dan perubahannya, serta dilaporkan dalam LKPJ Kepala Daerah.

4. *UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara*
Prinsip transparansi dan akuntabilitas wajib dijalankan dalam setiap pengelolaan keuangan daerah.

“Kalau APBD 2026 sudah disahkan pada akhir tahun 2025, berarti pos pinjaman dan peruntukannya sudah harus ada di APBD. Tidak bisa tiba-tiba Agustus 2026 baru akad. Ini rawan menyalahi aturan,” ujar Fatahuddin.

*PERTANYAAN KRITIS TRUST INSTITUTE:*

1. *Berapa nilai pinjaman ke BSRK untuk pembangunan jalan nasional ini dan proyek lainnya ?*
Sebagai pembanding, tahun *2022 Pemko Dumai pernah melakukan pinjaman sebesar Rp107 Miliar* kepada BSRK dengan *agunan Gedung Pemko Dumai*.

2. *Apa agunan yang diberikan Pemko Dumai Tahun 2026 kali ini?*
“Kalau 2022 agunannya Gedung Pemko. Sekarang digadaikan apa? Aset Pemko lain? PAD? Ini menyangkut masa depan keuangan daerah,” tegas Fatahuddin.

3. *Untuk ruas jalan nasional yang mana?*
Kewenangan jalan nasional ada di Kementerian PUPR. “Apakah ini bentuk dukungan Pemko lewat pinjaman? Harus ada MoU atau izin dengan pusat.”

Fatahuddin mendesak Pemko Dumai melalui *Walikota dan BPKAD* segera membuka ke publik Salinan Perda APBD 2025/2026 yang memuat pos pinjaman dan proyek jalan nasional, Salinan Akad Pinjaman 10 Agustus 2026 dengan BSRK, Rincian penggunaan dana pinjaman dan daftar agunan yang diberikan. Hasil kajian kelayakan dan dampak pinjaman terhadap APBD 3 tahun ke depan

“Rakyat Dumai berhak tahu. Jangan sampai APBD kita terbebani cicilan beberapa tahun, aset daerah digadaikan, tapi hasilnya tidak jelas. Prinsipnya: terbuka, sesuai aturan, dan untuk kepentingan rakyat,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak BPKAD Kota Dumai dan Bank Syariah Riau Kepri belum memberikan keterangan resmi terkait akad tanggal 10 Agustus 2026 tersebut.

(redaksi)