Dumai ( Pesisirnasional.com ) Penerimaan murid baru dilingkungan SMA,SMK dan SLB terkait baju seragam sekolah, Forkom Provinsi Riau keluarkan surat edaran bernomor : 226/FORKOM/RIAU/VII-2024 tentang penetapan batas ambang baju seragam sekolah.
Menurut Ketua Forkom Dumai Ahmad Maritulius SE, penetapan batas maksimal/ambang baju seragam sekolah adalah warning yang diberikan kepada pihak-pihak terkait untuk tidak menentukan baju seragam sekolah sesuka hatinya, dengan tujuan mencari keuntungan untuk segelintir orang, atau oknum tertentu
Lanjut Ahmad Maritulius, persoalan baju seragam sekolah ini menjadi ikon setiap tahun pemerimaan murid baru, oleh karenanya diharapkan sekolah -sekolah yang ada untuk dapa mengambil kebijakan yang rasional.
Lius panggilan akrabnya mengatakan, ada beberapa informasi yang kita terima untuk mendapatkan anak masuk sekolah kepada siswa yang telah diterima untuk segera melaksanakan pengukuran baju seragam. Masalanya adalah, ketika pergi mengukur baju seragam wali murid atau orang tua harus membayar sejumlah uang yang ditetapkan penjahit, bahkan cukup pantasitis yaitu dengan Done payment / uang muka diatas lima puluh persen ( 50 percent ), keluhan ini muncul disaat melaksanakan pendaftaran ulang.
Lius mengingatkan, kepada penjahit yang sudah diamanahkan dihimbau untuk melaksanakan tindakan yang bijaksana, karena tidak semua wali murid atau orang tua mempunyai uang sebanyak itu, apalagi pada kondisi sekaran ini.
Lius menambahkan, kepada instansi yg terkait dalam hal sekolah-sekolah dilingkungan Pemprop Riau kususnya di Kota Dumai agar selalu melakukan pengawasan, dan jangan sampai muncul masalah hukum.(red.pesisirnasional)