Wed. Dec 4th, 2024

Dumai (Peisir Nasional.COM ) Bisnis perhotelan dikota dumai sangat menjanjikan perkembangan wisata dikota industri ini, namun kegiatan bisnis ini tidak diiringi dengan komitmen yang jelas terhadap PAD Kota Dumai .

Perda Kota Dumai nomor :  6-2011, diduga ada beberapa hotel justru enggan membayar Izin mendirikan bangunan, pajak air dan tanah  pembangkangan terhadap Perda Kota dumai bukanlah hal yang baru, bahkan sampai sekarang masih berlanjut.

Pelaporan jumlah kamar terjual, dan pajak air tanah sebesar 15 persent tidak kunjung jelas sebenarnya hak kewenanngan masing-masing manajemen wajib pajak, dimana wajib pajak diberikan keleluasaan untuk melaporkan jumlah Penjualan atau penghasilan nya apakah kamar yg terjual, apakah restoran dan lain-lain  namun ada beberapa wajib pajak seperti pengusaha perhotelan diduga melakukan laporan buku keuangan ganda, walaupun hal ini diibaratkan seperti kentut bau ada tapi siapa yang kentut tidak ketauan permainan seperti ini bukan barang baru.

Beberapa kalangan yang memiliki kepentingan untuk kemajuan kota Dumai menyoroti perlakuan para pemilik perhotelan  yang membandel ini seperti ICW.

Disisi yang berbeda, Pemerintah kota Dumai seperti tidak terlalu peduli terkait hal ini, karena pemerintah kota Dumai kecendrung an bersifat main aman saja.

Jargon 10 persent untuk PAD Hanya sebagai simbol dan bukan menjadi kewajiban, ibarat kata yang penting hotel bayar, mau berapa mereka bayar yang penting ada pemasukan, seyogianya jika ditelusuri secara serius pasti akan ditemukan pelaporan keuangan yang fiktif, dan bahkan bisa menimbulkan kerugian Pemerintah Kota Dumai hampir ratusan juta, dan mungkin juga sampai milyaran rupiah, pertanyaan kemana PAD 10 Persent dari pajak Hotel berdasarkan penghasilan jika kamar yg terjual dijadikan obyek kena pajak.

Melihat kondisi ini Indonesia Coruption wacht ( ICW ) menyoroti kebocoran yang diduga tidak dilaporkan, terkait ini maka ada kebohongan yang terjadi atau bisa dikatan pengelapan uang negara dalam hal ini uang rakyat kota Dumai oleh karena nya ICW Kota Dumai meminta kepada instansi pemerintah yang terkait untuk dapat segera melakukan tindakkan nyata, dan jika perlu General manegernya jika diduga melakukan laporan Fiktif segera dipidanakan.( Red)