Dumai.(PESISIR NASIONAL.COM)– Menyikapi Permenhub Nomor 15 tahun 2014 pungutan biaya tucklossing Direktur penyidikan Indonesia Coruption wacht Edi zulfan sangat menyayang kan pungutan tersebut karen ini sudah melang gar hukum, pungutan masuk dalam kategori pidana dan General Manager Junaidi bisa dipidanakan pasalnya pungutan itu tidak mempunyai payung hukum jum’at ( 6/6/2020)
Perusahaan Bongkar Muat (PBM) yang melakukan kegiatan di Pelabuhan PT Pelindo l Cabang Dumai telah lama mempertanyakan pungutan tarif penumpukan terhadap kegiatan penyaluran secara Truck Lossing. Menurut mereka pengertian dari Truck Lossing adalah “Membongkar barang dari dan ke kapal langsung dimuat ke armada angkutan (truck) untuk kemudian dibawa (angkut) keluar areal pelabuhan tanpa ditumpuk dilapangan. atau gudang.
Sangat jelas sekali barang tidak ditumpuk dilapangan atau gudang karena langsung dibawa keluar areal Pelindo, tetapi anehnya tetap dikenai biaya penumpukan”. ungkap pemilik salah satu pemilik PBM.
Lanjut Edi , Tarif yang dikenakan Pelindo sebesar Rp 2.000/M3 ditambah toeslagh 50% dari tarif dasar adalah bentuk dari penyalahguanaan kewenangan dan sudah melampaui batas, pertanyaan kita pungutan ini bagaian dari penyelewangan peraturan hukum yangbberlaku, tindakan melawan hukum dalam dunia usaha masuk dalam kategori pidana.
” tindakan pemungutan ini biaya tuck lossing dapat diduga melawan hukum dan managemen pelindo cabang 1 Dumai Bisa dipidanakan ” tegas Edi Zulfan.
Sejalan dengan program pemerintah pusat demi kepentingan usaha dan memajukan sektor perekonomian presiden akan menindak tegas apalagi merugikan dunia usaha.
Seperti diketahui sebelumnya , Pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 15 tahun 2014 tentang Perubahan atas Permenhub No 6 tahun 2013 tentang Jenis, Struktur, dan Golongan Tarif Jasa Kepelabuhan Pasal 21 ayat (3) dengan jelas menyebutkan, Penyelenggaran Pelabuhan dan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) dilarang Memunggut Tarif Jasa Kepelabuhan yang tidak ada Pelayanan Jasanya. Terbaru Permenhub Nomor 72 tahun 2017 tentang Jenis, Struktur, Golongan dan Mekanisme Penetapan Tarif Jasa Kepelabuhan pada Pasal 25 ayat (3) menyatakan perihal yang sama.
Ditambahkan lagi, Polemik tarif penumpukan kegiatan secara truck lossing pernah terjadi tahun 2016 di Belawan, saat itu ada beberapa PBM melakukan Somasi terkait kebijakan Pelindo l Belawan. Imbasnya keluarlah lnstruksi Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut No.UM 08/6/17/DJPL tanggal 02 Februari 2015 yang berbunyi: Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Belawan, Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Belawan, Kepala Kantor Unit Penyelenggaraan Pelabuhan dan Kepala Kantor Pelabuhan: Melarang Badan Usaha Pelabuhan untuk memunggut Tarif Jasa Kepelabuhan yang tidak ada pelayanan Jasanya.
Otoritas Pelabuhan (OP) Belawan Gajarooseno saat itu dikutip dari beberapa sumber, telah menyetop sementara kutipan yang menjadi keberatan pelaku usaha “Saya sudah hentikan sejak (Kamis,07/04) kemarin (2016 red) dan tujuannya menegakkan aturan yang berlaku, termasuk melarang pengutipan yang tidak ada atau belum memiliki dasar hukum, maupun tidak ada imbal jasanya demi meningkatkan kepercayaan para pelaku usaha maupun investor. Kepercayaan investor penting dan harus dijaga dalam rangka menumbuh kemban gkan bisnis yang sehat”.
Dilain pihak, Ahmad Jony Marzainur Ketua DPW Asosiasi Logistik dan Forwader (ALFI) Provinsi Riau Kamis, (04/06/2020) kepada media ini angkat bicara “Jika OP Belawan kala itu telahmenyetop penerapan tarif penumpukan kegiatan secara truck lossing kepada Pelindo l
selaku BUP, seharusnya di Pelabuhan Dumai menerapkan hal yang sama. Karena secara Manajemen PT Pelindo l Dumai adalah Cabang Belawan, namun tampaknya ketentuan itu tidak berlaku di Dumai, ada apa”. ujarnya, dengan nada tanya.
“Tentu layak dipertanyakan, karena dampak kebijakan tersebut berpotensi merugikan keuan gan para pengguna jasa. Tidak salah jika nanti nya ada anggapan tarif tersebut dapat saja dikategorikan punggutan liar dan tidak sah menurut hukum, karena selama ini prinsip di kawasan pelabuhan adalah No Service No Pay, artinya tidak ada pelayanan tidak ada upah dan sejalan dengan Permenhub”. ungkap mantan Ketua APBMI Dumai tersebut.
Selanjutnya Jony menambahkan “PT Pelindo l Dumai harus menghentikan tarif penumpukan dari kegiatan truck lossing karena tidak sesuai aturan. Pelindo l Dumai sebagai BUP seharus nya kenakan tarif harus mengacu kepada aturan, dan di Permenhub tersebut sudah jelas pengertiannya. Jika selama ini hanya berpedo man pada Keputusan Direksi PT Pelabuhan lndonesia (Persero) Nomor: US 11/1/12/p-14 TU tentang: Tarif Pelayanan Barang di Lingkun gan PT Pelabuhan lndonesia l Cabang Dumai berarti diduga telah menyalahi aturan dan men yimpang dari koridor”. ungkapnya.
“Asal tahu saja tarif yang berlaku seharusnya paling lama 2 (dua) tahun harus dibahas kembali, sedangkan tarif yand ada sekarang sudah berapa tahun, mohon dibaca juga Keputusan Direksi pada BAB V Ketentuan Penutup Pasal 14 angka (3) berbunyi, Apabila terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya, dan saya simpulkan tarif penumpukan dari kegiatan truck lossing adalah sebuah kekeliruan dan seharusnya direvisi dan dibahas kembali bersama-sama semua stakeholder yang ada seperti APBMI, ALFI/ILFA, GINSI dan GPEI”.
Dan tegasnya kembali “Apabila saya ikut rapat pada saat Keputusan Bersama antara Pelindo l Dumai, DPD GPEI, DPD GINSI, DPC ILFA Kota Dumai dan DPC APBMI Kota Dumai tanggal 20 September 2013 yang di jadikan sebagai salah satu pertimbagan keluarnya Keputusan Direksi dan sampai sekarang tarifnya masih diberlakukan, maka pada kesempatan ini saya katakan bahwa saya menarik diri dari dukungan itu, karena tidak sesuai kesepakatan dan ketentuan yang berlaku dan akan saya gesa pertemuan dengan semua lintas Asosiasi untuk membahas persoalan ini kembali”. ( PR, Red )