Fri. Oct 4th, 2024

JAKARTA, PesisirNasional- Romahurmuziy (Rommy) akan diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Umum PPP. Pemberhentian itu berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPP.

“Anggaran Rumah Tangga PPP itu secara jelas telah mengatur antara lain dalam hal ketua umum atau pengurus harian lainnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus tindak pidana korupsi atau misalnya kejahatan serius lainnya termasuk narkoba, terorisme oleh Kepolisian RI atau Kejagung RI maka diberhentikan atau diberhentikan sementara. Itu ketentuan yang ada di dalam Anggaran Rumah Tangga PPP pasal 11,” ujar Sekjen PPP, Arsul Sani, di Kantor DPP PPP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Sabtu (16/3/2019).

Namun, Arsul mengatakan, pemberhentian Rommy itu harus melalui rapat pengurus harian terlebih dulu yang akan digelar pukul 16.00 WIB sore ini. Rapat pengurus harian ini harus dihadiri Ketua Majelis atau pimpinan majelis.

“Implementasi dari ketentuan pasal 11 anggaran rumah tangga tersebut yaitu pemberhentian atau pemberhentian sementara itu harus melalui mekanisme organisasinya berupa rapat pengurus harian yang dihadiri oleh ketua majelis atau pimpinannya majelis, yakni majelis pertimbangan partai, majelis pakar, majelis syariah,” paparnya.

Kemudian, dalam ART PPP pasal 13, kata Arsul, rapat pengurus harian akan memutuskan apakah Wakil Ketum PPP akan ditunjuk sebagai Plt Ketum PPP. Penunjukan Plt Ketum PP pengganti Rommy akan diputuskan sore ini.

“Dan kalau berdasarkan ketentuan anggaran rumah tangga pasal 13 maka nanti rapat pengurus harian akan memutuskan apakah salah satu di antara wakil ketua umum ini yang naik sebagai pelaksana tugas (Plt) ketua umum, atau ada keputusan lain itu sepenuhnya nanti wewenang pengurus rapat harian,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Majelis Syariah PPP KH Maimun Zubair (Mbah Moen) sudah tiba di kantor DPP PPP. Mbah Moen akan mengikuti rapat pengurus harian PPP untuk menetapkan status Romahurmuziy yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan jual-beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).

Rommy menjadi tersangka suap terkait seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi di Kemenag. Selain Rommy, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin juga menjadi tersangka suap perkara tersebut.

Ketiganya sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya, Jawa Timur. Tim KPK mengamankan uang total Rp 156.758.000 dari sejumlah orang yang diamankan.

KPK menerangkan, Romahurmuziy diduga menerima duit Rp 250 juta dari Haris untuk posisi Kakanwil Kemenag Jatim pada 6 Februari 2019. Sedangkan Muafaq diduga menyetor duit Rp 50 juta untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. KPK juga menegaskan ada pihak lain di Kemenag yang terlibat dugaan suap jual beli jabatan. Tapi hal ini masih ditelusuri. (detik/red)

By redaksi

4 thoughts on “Jadi Tersangka, Ketum PPP Bakal Diganti”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *