Thu. Dec 5th, 2024
Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana

Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 (dua) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018.

Penuturan Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana, adapun 2 saksi yang diperiksa Selasa (26/3/2024) yaitu berinisal:

1. AJ selaku Loket Officer.

2. SS selaku Rekanan PT Sukajadi Logam.

Kedua orang saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM 01 ANTAM) tahun 2018 atas nama Tersangka BS dan Tersangka AHA, jelas Ketut Sumedana (redaksi)