PELALAWAN (PN) – Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pelalawan berhasil mengungkap pelaku peredaran sabu yang dikendalikan oleh narapidana Lapas Kelas II Gobah Pekanbaru, disebut-sebut bernama Edi alias Bacok. Penangkapan terhadap pelaku ini dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Pelalawan IPTU Gus Purwantoro, SH, MM.
Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko, S.Ik, melalui Kasubbag Humas Polres Pelalawan IPTU Edy Haryanto, Senin (6/8/2021) mengatakan bahwa terungkapnya jaringan peredaran narkoba jenis sabu ini berawal dari tertangkapnya tersangka berinisial RS (30) warga Kecamatan Bunut Kabupaten Pelalawan, Ahad (5/9/2021), sekira pukul 01.00 WIB.
Saat itu, cakap Edy, RS diamankan Tim Opsnal unit 1 yang dipimpin oleh Kanit 1 Sat Narkoba Polres Pelalawan IPDA Masjidil di rumah makan Jalan Lintas Timur Desa Terantang manuk Kecamatan Pangkalan Kuras, hal ini seiring didapat informasi dari masyarakat bahwa di TKP sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu.
Seterusnya, dari tersangka RS berhasil diamankan barang bukti berupa satu paket bungkus plastik bening ukuran besar yang berisikan diduga Narkotika jenis sabu berat kotor 104,2 gram. Satu unit Hp android merk Oppo warna biru dongker. Satu unit timbangan digital warna hitam. Satu bungkus plastik asoy warna hitam dan satu unit motor merk Honda Revo warna hitam
Dari introgasi, tersangka RS mengaku mendapatkan sabu tersebut dari Edi alias Bacok, seorang napi di lapas Kelas IIA Gobah, Pekanbaru. Sabu itu diterima dari seorang kurir yang tidak dikenalnya, dengan sistem letak di jalan, di sekitar daerah Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru.
“Iya, tersangka mengakui mengambil sabu itu dengan pergi berdua bersama GS. Yang pada saat tersangka ditangkap, GS sedang berada di rumah kontrakannya tersangka. Dan diakui tersangka juga, bahwa sabu masih ada sisanya disimpan sama GS. Kemudian tim menuju ke rumah tersangka guna penyelidikan lebih lanjut untuk mencari GS serta peran RS sebagai kurir,” papar Kasubag Humas Edy.
Ditambahkan Edy, berdasarkan keterangan tersangka RS, malam itu juga tim Opsnal Unit 1 yang dipimpin Kanit 1 Sat Narkoba Polres Pelalawan IPDA Masjidil langsung menuju tempat kost RS yang berada Jalan M. Yunus Kelurahan Pangkalan Kerinci Barat Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan. “Pagi itu juga, GS berhasil diamankan merupakan pegawai honorer warga Kecamatan Bunut,” paparnya.
Dari tangan tersangka GS, tim berhasil mengamankan, barang bukti satu paket bungkus plastik bening ukuran besar yang berisikan diduga narkotika jenis sabu berat kotor 22,91 gram. Satu paket bungkus plastik bening ukuran kecil yang berisikan diduga Narkotika jenis sabu berat kotor 0,34 gram. Satu paket kecil ganja kering berat kotor 1,29 gram. Satu unit timbangan digital. Satu unit motor merk Yamaha FU warna Merah. Satu Plastik bungkus warna bening. Satu unit Hp Samsung warna kuning Emas. Satu tas sandang warna hijau.
“Tersangka mengaku mendapatkan Narkotika jenis sabu itu dengan menjemputnya ke Pekanbaru berdua dengan tersangka RS alias Icap, dari seseorang yang tidak dikenalnya sistem letak di jalan sekitar Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru, yang diarahkan oleh Edi alias Bacok di lapas kelas IIA Gobah Pekanbaru, kepada tersangka RS alias Icap. Kemudian tersangka dibawa ke Polres untuk penyidikan lanjut. Dan peran tersangka GS sebagai pengedar,” ujar Edy.
Setelah berhasil mengamankan kedua tersangka yaitu RS dan GS, sambung Edy, Team Opsnal Unit 1 yang di pimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Polres Pelalawan IPTU Gus Purwantoro, SH, MM, dan Kanit 1 Sat Narkoba Polres Pelalawan IPDA Masjidil langsung menuju Lapas Kelas IIA Gobah, Jalan Lembaga Kecamatan Sail Kota Pekanbaru, untuk menjemput Edi alias Bacok (40) seorang, warga Kelurahan Sorek Satu Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan.
“Ketiga pelaku sudah diamankan di Mapolres Pelalawan, peran Edi alias Bacok ini sebagai badan penghubung alias pengendali,” tandasnya.(ckp/net/PN)