Pekanbaru- Kepala Kejaksaan Tinggi ( Kajati) Riau Dr. Supardi didampingi Asisten Pembinaan Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Robinson Sitorus, S.H., MM., M.H, Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau Imran Yusuf, S.H., M.H dan Koordinator bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau Fauzy Marasabessy, S.H, M.H mengikuti kegiatan Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Kejaksaan RI Tahun 2023 yang diselenggarakan oleh Menpan RB di Hotel GranDhika Iskandarsyah Jakarta Selatan Kamis (5/10/2023).
Adapun peserta yang mengikuti Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Kejaksaan RI Tahun 2023 yaitu Sekretaris Jaksa Agung Muda Pengawasan, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Pinang, Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Kepala Kejaksaan Negeri Tasikmalaya, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang, Kepala Kejaksaan Negeri Brebes, Kepala Kejaksaan Negeri Gunung Kidul, Kepala Kejaksaan Negeri Makassar dan Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng.
Terkait Kegiatan Kajati Riau tersebut, Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH., MH., saat dikonfirmasi Jumat (6/10/2023) menyampaikan ke awak media adapun tim Juri KIPP Kapusdastrimti Kejaksaan Agung RI Dr. Siswanto SH,.MH, Asisten Deputi Koordinasi dan Fasilitasi Startegi Pengembangan Praktek Terbaik Pelayanan Publik Ajib Rakhmawanto S.IP,.M.SI, Dr dan Fahrul Rizal Analis Kebijakan Madya pada Deputi Bidang Pelayanan Publik, Kementerian PANRB.
Dalam paparannya Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi mengambil judul “JAGA ZAPIN” (Jaga Zona Pertanian, Perekonomian dan Industri) Upaya Mengatasi Permasalahan di Sektor Perkebunan Sawit di Provinsi Riau, ujar Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto.
Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi menyampaikan latar belakang program Jaga Zapin yaitu sebagai implementasi dari reformasi birokrasi yang mengadopsi tarian Melayu Zapin yang secara historis merupakan bentuk akulturasi budaya yang akomodatif dan kolaboratif. Dan tujuan inovasi program Jaga Zapin yaitu memperbaiki tata kelola di sektor perkebunan kelapa sawit, Memperbaiki harga TBS, Memperbaiki regulasi di sektor kelapa sawit yang berkeadilan bagi para petani/pekebun sawit dan dunia usaha. UU No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Kejaksaan RI berwenang Melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu (Pasal 30 ayat (1) huruf d), Menyelenggarakan fungsi penyelidikan, pengamanan dan penggalangan untuk kepentingan penegakan hukum (Pasal 30B huruf b), Melaksanakan pencegahan korupsi, kolusi, nepotisme (Pasal 30B huruf d), Menangani tindak pidana yang menyebablan kerugian perekonomian negara (Pasal 35 ayat (1) huruf k) dan Tugas Direktif dari Presiden dalam menjaga iklim investasi, pemerataan kesejahteraan dan pemberdayaan masyarakat.
Selanjutnya dalam paparannya Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi menyampaikan Kebaruan dan Nilai Tambah JAGA ZAPIN yaitu belum pernah dilaksanakan oleh satker lain sebelumnya, Tambah Bambang.
Kegiatan yang unik karena dapat menyelesaikan berbagai permasalahan di sektor pertanian, perekonomian dan industri di Provinsi Riau dengan cara-cara yang baru dan berbeda melalui berbagai instrumen yang melekat dengan kewenangan Kejaksaan. Penyelesaian masalah melalui pendekatan “soft approach” dengan mengedepankan fungsi Intelijen dan Datun atau menggunakan “hard approach” melalui penegakan hukum pidana (Tindak Pidana Umum dan Khusus) atau dilakukan secara simultan. Pelaksanaan kegiatan “Jaga ZAPIN” melibatkan berbagai pemangku kepentingan (stakeholders) baik Pemerintah Daerah, TNI/Polri, BUMN/BUMD, pelaku usaha dan masyarakat. Dampak positif dari “Jaga ZAPIN” dapat langsung dirasakan oleh masyarakat karena bersentuhan langsung dengan yang kebutuhan dasar masyarakat.
Kegiatan Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Kejaksaan RI Tahun 2023 berjalan tertib, aman dan lancar, pungkasnya. ( Suriman)