Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 7 (tujuh) orang saksi Perkara impor gula.
Dalam keterangan persnya, Kapuspenkum Kejagung Dr. Harli Siregar menyampaikan adapun 7 saksi yang diperiksa Rabu (12/2/2025) terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 sampai dengan 2016 yaitu berinisial:
1. DA selaku Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (TMP) B Medan.
2. REZ selaku Pengawas Mutu Hasil Pertanian Madya, Kelompok Tanaman Rempah Direktorat Tanaman Semusim dan Tahunan, Direktorat Jenderal Perkebunan pada Kementerian Pertanian RI.
3. RJT selaku Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai I.
4. MTD selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP A Marunda.
5. AA selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP Merak, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Banten.
6. WA selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP B Medan dan
7. CU selaku Kepala Sub Direktorat Impor pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Direktorat Teknis Kepabeanan).
Pemeriksaan terhadap ke 7 saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s.d. 2016 atas nama Tersangka TTL dkk, pungkas Kapuspenkum Kejagung (redaksi)