Sat. Feb 8th, 2025

Pekanbaru- Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Bengkalis baru baru ini atau tepatnya pada Selasa kemarin ( 25/11/ 2022) telah berhasil melakukan Negosiasi dengan PT. Bank Syariah Indonesia KCP Surabaya Sungkono.

Dari hasil negoisasi tersebut pihak pihak PT Bank Syariah Indonesia KCP Surabaya Sungkono bersedia mencairkan surat jaminan pelaksanaan / performance bond Nomor : 19/0185/0752-0105/130310 Tanggal 10 Mei 2017 sebesar Rp.24.932.279.800,00 (dua puluh empat milyar sembilan ratus tiga puluh dua juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu delapan ratus rupiah).

Setelah itu, Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Bengkalis  mengembalikan uang tersebut ke Kas Umum Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis melalui rekening Bank Riau Kepri Syariah dijadikan sebagai pendapatan lain – lain yang sah.

KasiPenkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH.,MH. (Dok : Kejati Riau)

Saat dikonfirmasi awak media Sumatratimes.co. id pada hari Kamis (3/11/2022). Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH.MH., menerangkan bahwa uang sebesar Rp. 24,9 Miliyar yang mana uang tersebut berasal dari klaim jaminan pelaksanaan kegiatan pekerjaan pembangunan Jalan Duri – Sei Pakning yang telah jatuh tempo (putus kontrak).

Sambung Kasi Penkum Kejati Riau, Setelah menjalani proses yang begitu panjang sejak tahun 2021, akhirnya Jaksa Pengacara Negara berhasil melakukan Negosiasi dengan PT. Bank Syariah Indonesia KCP Surabaya Sungkono untuk bersedia mencairkan surat jaminan pelaksanaan / performance bond Nomor : 19/0185/0752-0105/130310 Tanggal 10 Mei 2017 sebesar Rp.24.932.279.800,00 (dua puluh empat miliar sembilan ratus tiga puluh dua juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu delapan ratus rupiah).

Kendala yang dihadapi pada saat itu ialah surat jaminan pelaksanaan / performance bond Nomor : 19/0185/0752-0105/130310 Tanggal 10 Mei 2017 dari PT.Citra Gading Asritama (CGA) dipergunakan dalam perkara pidana. Ujar Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH.,MH.

Lebih lanjut, Tim JPN bersama-sama pihak PT. Bank Syariah Indonesia KCP Surabaya Sungkono dan PUPR Kabupaten Bengkalis sudah melihat secara bersamasama surat jaminan tersebut namun pihak PT. Bank Syariah Indonesia KCP Surabaya Sungkono belum juga mau mencairkan biaya klaim tersebut.

Akhirnya setelah proses panjang tersebut tim JPN Kejaksaan Negeri Bengkalis berhasil mencairkan biaya klaim tersebut sebagai pemulihan keuangan negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Bengkalis.

Kegiatan ini merupakan komitmen Kejari Bengkalis terhadap Pemkab Bengkalis dalam hal pendampingan baik itu litigasi maupun non litigasi. seperti biasa, kegiatan tersebut mengikuti secara ketat protokol kesehatan (prokes). tutup Bambang. (Hen)