Wed. Mar 19th, 2025

PESISIRNASIONAL.COM  Komite Reformasi Masyarakat Dumai ( KRMD ) Menilai adanya perbedaan pandangan terkait temuan salah satu angota dewan dari Partai keadilan sejahtera adanya dugaan aktivitas pembuangan limbah di PT DPA menimbulkan kecurigaan dimata KRMD.

Menurut Ahmad Maritulius, apa yang telah dipublikasi oleh Salah satu anggota dewan dari Partai PKS Muhamd Al Ichwan sebaiknya perlu ditindak lanjuti untuk dibuktikan apakah benar terjadi dugaan aktivitas pencemaran limbah di PT DPA atau tidak, bukan malah bertelagah di ranah publik

Lanjutnya, proses administrasi dan pengaduan dalam berbentuk surat dari masyarakat yang disampaiakan faraksi Demokrat Roni bakara ,  dan Saran Dari anggota dewan Yohanes tatalepta terhadap rekan kerja nya adalah bagian yang tidak masuk akal, hanya perkara mekanisme administrasi di internal dewan dijadikan rujukan persoalan sesunguhnya dimana akan menghilangkan atau mengaburkan masalah  sesungguhnya yaitu diduga adanya aktivitas pembuangan  limbah PT DPA diabaikan,  sehinga menimbulkan kesan ada sesuatu yang aneh, seyogianya dan seharusnya mereka melaksanakan koordinasi dulu karena mereka satu gedung, bukan malah menjustifikasi persoalan administrasi dimuka publik.

Lius mengatakan, tindakan perbedaan pendapat ditubuh anggota Dewan sangat memalukan dan tidak terhormat dan menimbulkan  pertanyaan ada apa dengan anggota dewan tersebut, bahkan banyak lagi kasus – kasus aktivitas pembuangan limbah dikota dumai serta berita-betita diberbagai media tidak direspon oleh mereka dikomisi III membidangi lingkungan.

” Informasi dari anggota dewan Partai PKS saja tidak dilanjutkan, apalagi kami dari masyarakat ” ujar lius

Melalui Media BERITA KUPAS  adanya pernyataan Muhammad Al Ichwan Hadi terkait adanya aktifitas pembuangan limbah oleh PT Dumai Paricipta Abadi (DPA) dan dibeberapa media lainnya, membuat beberapa koleganya ikutan gerah, dan kebakaran jengot, Rabu malam (15/3/2023) pantau news.co.id Roni menegaskan bahwa tidak pernah menerima surat masuk terkait pengaduan PT (DPA) melakukan pencemaran.

Disisi lain Ketua Pekat Datuk Maulana, Menyayangkan sikap anggota Dewan tersebut,  seolah-olah tidak mengerti permasalahan padahal informasi telah disampaikan rekan sejawatnya dan dapat dijadikan rujukan untuk dibahas ditingkat DPR Dumai, dan alangkah baiknya mereka melakukan investigasi langsung terhadap temuan aktivitas pembuangan limbah dari rekan sejawatnya, bukan justru mengeliminir temuan tersebut dengan alasan tidak ada nya surat masuk atau pengaduan masyarakat dan itu hanyalah sesuatu hal yang remeh temeh.

” Surat apa lagi yang harus ditunggu, Kan yang bicara anggota dewan, artinya data sudah lengkap dan jelas, tinggal pembuktian kelapangan ke PT DPA, atau panggil Manjemen PT DPA ” kata Datuk Maulana

Menurut berita sebelumnya dati pantau news.co.id dalam konfirmasi via seluler roni bakara selaku ketua Komisi III menyatakan

“Saya tegaskan, kami Komisi III belum ada menerima pengaduan atas adanya laporan tumpahan limbah atau pencemaran lingkungan PT DPA yang disampaikan rekan kami Muhammad Al Ichwan Hadi di media,”

klarifikasi Roni Ganda Bakara yang juga merupakan Ketua Fraksi Demokrat DPRD Dumai kepada awak media.

Roni Ganda Bakara juga sangat menyayangkan pernyataan rekannya sesama DPRD Dumai ini dalam memberikan informasi publik.

“Saya mewakili Komisi III DPRD Dumai menegaskan bahwa penyataan Saudara Muhammad Al Ichwan Hadi merupakan statement pribadi. Saya secara pribadi mengetahui setelah muncul di media,” ucapnya menjelaskan.

Maulana melanjutkan, persoalan pernyataan dimedia oleh Anggota Dewan dari PKS M Al ichwan itu adalah hak beliau sebagai warga negara, apalagi beliau anggota dewan dan wajib bicara di masyarakat apabila menemukan informasi hal-hal yang melanggar lingkungan hidup apalagi aktivitas pembuangan limbah di PT DPA

” Saya kira apa yang disampaikan Al Ichwan adalah bagian dari aspirasi hak konstitusi beliau sebagai warga negara dan aebagai anggota dewan, apanyang salah, malah justru Saudara Roni bakara sebagai anggota dewan tidak peka terhadap masalah kota dumai” tegas Datuk Maulana ketua Pekat Kota Dumai.

Menurut berita pantau news.co.id sebelumnya, Anggota Komisi III DPRD Dumai H Johannes MP Tetelepta juga mengakui bahwa tidak adanya surat masuk terkait hal seperti yang disampaikan koleganya tersebut (Muhammad Al Ichwan Hadi, red).

“Jujur, informasi ini bahkan saya baru mengetahuinya dari media massa. Hal ini tidak pernah dibicarakan atau disampaikan di Komisi III DPRD Dumai,” paparnya seraya menerangkan.

Ditambahkan, Anggota DPRD Dumai Fraksi Gerindra juga menyarankan bahwa hal ini seharusnya mengikuti mekanisme dahulu.

“Perlu pembuktian secara kelembagaan, DLH kan mitra DPRD dan saya belum pernah dengar ada surat masuk. Kalau ada surat masuk pasti pimpinan komisi sampaikan kepada anggota untuk ditindaklanjuti melalui prosedur administrasi di DPRD.

Terakhir, Anggota DPRD Dumai yang akrab disapa Achi ini menambahkan bahwa untuk memastikan, silahkan tanya langsung kepada yang bersangkutan (Iwan Jambul,red).

“Mungkin beliau lebih paham apa yang terjadi sesungguhnya. Kalau memang ada sesuatu selesaikan saja melalui mekanisme kelembagaan dan itu akan lebih baik. Mudah mudahan jangan ada kepentingan lain demi kebaikan kita bersama,” ucap Achi.

Selanjutnya, Achi menyarankan agar Iwan Jambul untuk melakukan koordiansi dengan pucuk pimpinan Komisi III DPRD Dumai terkait dengan informasi yang diperolehnya tersebut. (redaksi)