Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 6 orang saksi.
Mereka diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 – April 2022.
Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH., MH., saat siaran pers menjelaskan ke awak media adapun Saksi yang diperiksa Rabu (5/7/2023) yaitu:
1. SS selaku Presiden Direktur PT Musim Mas Fuji.
2. M selaku Manager Marketing PT Permata Hijau Palm Oleo
3. AS selaku Sales Manager PT Sari Argotama Persada.
4. J selaku Direktur PT Megasurya Mas.
5. E selaku Direktur Utama PT Musim Mas.
6. GS selaku General Manager Corporate Affair PT Musim Mas.
Pemeriksaan terhadap keenam orang saksi diperiksa dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 – April 2022, tukas Kapuspenkum Ketut Sumedana. (Hendri)