PesisirNasional.com Dumai-Riau Penyelennggaraan Musdalub LAMR Kota Dumai disona view rabu dan kammis tgl 1- 2 Maret 2023 dipandang banyak tokoh-tokoh Melayu Dumai tidak mengikuti ketentuan organisasi ( ad/art) Lembaga Adat Melayu Riau Kota Dumai, bahkan melanggar Perda No 3 thn 2017 yg menjadi pedoman dasar bagi penyelenggaran Musdalub, hal ini disampaikan dgn tegas Panglimo Gedang.sabtu (5/3/23)
Kepada awak media melalui seluler sehari selepas pelaksanaan acara Musyawarah luar biasa dilaksana kan.
Menurut Panglima H.Gedang, Musdalub LAMR Kota Dumai sonaview sudah tidak memandang aturan yang sudah menjadi tata keram adat melayu , bahkan cendrung hantam kromo, dan bahkan haram disisi ugama
” semalam itu haram adanya, karena banyak hal yg tidak bersesuai dgn ketentuann organisasi dan melanggar kaidah ugama dan adat istiadat Melayu.” Ujar H.Gedang
Lanjutnya, penyelenggaraan Musdalub ini seharus tidak terjadi sebelum dua pihak melaksanakan Islah antara kepimpinann kubu Dato Syahruddin Husin yg berpihak ke Kubu Dato Sri Syahril Abubakr dengan Kubu Datok Djamhur berkubu dengab Dato Taufiq dan Dato Marjohan.
Ditambahkannya, ISLAH terlebih dahulu adalah jalan yang paling elok dan sesuai ajaran Islam menganjurkan untuk islah dan akan menemukan jalan mudyawarah dan mufakat untuk menyelenggarakan Musda secara bersama sama dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat melayu kota Dumai.
Panglimo juga menyatakan, inilah sebenarnya yang diinginkan masyarakat melayu Dumai agar LAMR Kota Dumai ini benar benar satu dan menjadi milik semuo orang melayu Dumai dan bukan untuk sekelompok orang,
Sebagai informasi, masa bhakti kepeng urusan Dato Syahrud din juga akan segera berakhir beberapa bulan kedepan.