Optimalkan PAD, Pemkab Rohil Sosialisasikan Perda PDRD dan Luncurkan Aplikasi “Kesatria Bijak”

ROKAN HILIR — Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) terus memperkuat pengelolaan pajak dan retribusi daerah. Hal itu ditunjukkan melalui sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 09 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), yang digelar di Gedung Misran Rais, Selasa (30/12/2025). Pada kesempatan yang sama, Pemkab juga resmi meluncurkan aplikasi “Kesatria Bijak” sebagai inovasi digital untuk bimbingan dan layanan pajak daerah.

Kegiatan ini dihadiri Bupati Rohil H. Bistaman, Sekda Fauzi Efrizal, Wakil Ketua DPRD Imam Suroso, unsur Forkopimda, kepala OPD, camat, serta perwakilan wajib pajak dari sektor perkebunan sawit dan pelaku usaha di Kecamatan Bangko, Pekaitan, dan Sinaboi.

Ketua Panitia, Darma Putra, menyebut sosialisasi ini merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Melalui aplikasi Kesatria Bijak, pemerintah daerah ingin menghadirkan sistem perpajakan yang transparan, efektif, dan akuntabel. Ia juga mengapresiasi pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri Rohil untuk memastikan proses penagihan berjalan sesuai aturan.

Kajari Rohil, Khaidir, menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan para wajib pajak. Ia menyebut wajib pajak yang taat sebagai “pahlawan daerah” karena kontribusinya langsung dirasakan masyarakat melalui pembangunan. Kejaksaan, katanya, hadir sebagai mitra pendamping dengan pendekatan persuasif agar kepatuhan pajak tumbuh menjadi budaya bersama.

Sementara itu, Bupati H. Bistaman menilai potensi ekonomi Rohil masih besar namun belum sepenuhnya tercermin pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Berdasarkan data BPS 2024, PDRB Rohil mencapai Rp102,4 triliun, sedangkan PAD hingga Desember 2025 baru berada di angka Rp217,5 miliar. Dengan rasio pajak sekitar 0,21 persen, Bupati meyakini penguatan regulasi dan digitalisasi perpajakan dapat memberi lonjakan signifikan bagi PAD.

Ia menegaskan, sektor unggulan seperti pertanian sawit, pertambangan, dan industri pengolahan akan dipantau melalui audit yang terukur tanpa membebani masyarakat berpenghasilan rendah. “Aplikasi ini memastikan sistem pajak digital benar-benar berjalan. Mari kita bersinergi membangun Rohil yang lebih mandiri secara finansial,” ajaknya.

Acara ditutup dengan pemaparan materi oleh Kasi Datun Kejari Rohil, simulasi penggunaan aplikasi Kesatria Bijak, dan sesi dialog seputar tata cara pembayaran pajak daerah. (red)