MERANTI (pesisirnasional.com)- Pihak Polres Meranti berhasil menangkap seorang pria di Desa Kayu Ara, Kecamatan Rangsang Pesisir, Kabupaten Kepulauan Meranti atas dugaan kasus pemerkosaan. Terduga Zl (34 thn) diringkus setelah melakukan pemerkosaan terhadap seorang wanita berinisial SZ (16 thn) yang tak lain adalah adik iparnya sendiri.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK melalui Kapolsek Rangsang, IPTU Djoni Rekmamora kepada media ini mengatakan, aksi nekat terduga pelaku melakukan pemerkosaan terjadi pada Jum’at, 23 Juli 2021 pagi yang lalu.
“Saat kejadian suami dan mertua korban sedang tidak berada di rumah, mereka pergi motong karet. Sementara di rumah hanya ada terduga pelaku dan korban bersama anaknya yang masih kecil,” kata Djoni.
Kapolsek menjelaskan, awal sebelum terjadi pemerkosaan korban menyebut sedang menjaga anaknya di depan Televisi tepatnya di ruang tamu, dan tak jauh darinya ada pelaku yang sedang nonton.
Tidak lama kemudian, lanjut orang nomor satu di jajaran Polsek Rangsang itu menjelaskan, terduga pelaku datang mendekati korban kemudia mencekik menggunakan tangan kiri dan minta agar korban melayaninya untuk melakukan hubungan suami istri.
Penuturan korban, kata Kapolsek, ia sempat melawan dengan cara menendang perut pelaku. Namun hal itu justru membuat pelaku semakin marah dan membekap mulut korban hingga mengalami luka.
“Terduga pelaku juga sempat mengancam korban dengan senjata tajam jenis badik,” beber Djoni.
Usai melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku pun mengancam korban agar tidak memberitahukan perbuatan tersebut kepada orang lain. Jika menolak, ancamannya anak korban akan dibunuh.
“Alasan terduga pelaku ke korban melakukan perbuatan tersebut karena ia telah banyak membantu pernikahan adiknya dan korban,” jelas Djoni.
Setelah suami dan ibunya pulang, korban pun menceritakan kejadian naas yang menimpanya dan langsung melaporkan ke Polsek Rangsang.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga ZI telah diamankan di Mapolsek Rangsang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Terduga pelaku kita tangkap pada Selasa (3/8/2021) sore beserta sejumlah barang bukti,” ungkap Kapolsek.(Andi)