PesisirNasional.com – Pasangan suami istri (pasutri) berinisial J (30) dan MC (17), ditangkap petugas Polrestabes Medan karena kedapatan menjalankan bisnis pabrik narkoba rumahan di Jalan Budi Kemenangan, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan.
Pasutri itu meracik bahan baku ekstasi yang tidak laku dari salah satu tempat hiburan malam untuk diolah kembali menjadi campuran kopi saset.
Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko, mengatakan dalam menjalankan bisnis pabrik narkoba rumahan pasutri itu memiliki peran masing-masing. Tersangka J berperan meracik kopi yang sudah dicampur dengan ekstasi sedangkan, istrinya yakni MC bertugas mengantarkan narkoba yang telah diracik itu ke konsumen.
“Dalam menjalankan praktik bisnis haram ini keduanya menggunakan lima rekening berbeda termasuk milik orang tuanya. Keduanya pun diketahui menggunakan jasa aplikasi jual beli online di internet untuk mengantar barang,” kata Riko, Selasa (14/9).
Dalam membongkar praktik bisnis haram itu polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti berupa 5,2 gram sabu, 173 butir pil ekstasi berbagai merek, 1205 butir pil H5, 39 botol ketamin cair, 168 bungkus kecil ketamin serbuk, 3 unit timbangan elektrik, 208 lintingan rokok batangan ganja, dan 168 butir pil alprazolam.
Sementara, pasutri itu telah menjalankan bisnis pabrik narkoba rumahan selama dua tahun.
“Keuntungan yang didapat pasutri itu bisa mencapai Rp15 juta tiap bulannya,” kata Riko. [rhm]
Sumber: Merdeka