Pemerintah Diminta Lengkapi Aturan Tentang Telemedicine

PesisirNasional.com – Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Jawa Tengah, dr. Djoko Widyarto JS, DHM, MHKes, berharap ada upaya langkah dari pemerintah untuk melengkapi aturan tentang legalisasi praktik telemedicine. Menurutnya, aturan yang ada selama ini belum menjangkau seluruhnya tentang praktik telemedicine.

Kendati telemedicine merupakan kondisi baru yang digunakan secara masif oleh masyarakat dan para dokter, sebagai akibat dari dampak pandemi Covid-19, melengkapi aturan belum terlambat jika dilakukan sekarang.

“Mumpung belum telat walaupun sudah lama sebenarnya, tapi belum terlalu lama, agar segera aturan-aturan tentang ini sebaiknya dilengkapi,” ucap Djoko dalam webinar yang digagas Perhimpunan Kedokteran Digital Terintegrasi Indonesia (Predigti) secara virtual, Sabtu (18/9).

Djoko menuturkan, payung hukum menjadi penting bagi dokter dan masyarakat sebagai pasien dalam praktik telemedicine untuk memberi keamanan dari aspek hukum.

Saat ini, peraturan tentang telemedicine diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Telemedicine Antar Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Pada Pasal 2 disebutkan bahwa “pelayanan telemedicine dilaksanakan oleh tenaga kesehatan yang memiliki surat izin praktik di Fasyankes (fasilitas layanan kesehatan) penyelenggara.”

Kemudian, pada Pasal 5 menjelaskan Fasyankes meliputi Fasyankes pemberi konsultasi dan Fasyankes peminta konsultasi. [lia]

Sumber: Merdeka