Thu. Oct 3rd, 2024

Pekanbaru – Bertempat di Ruang Vicon Lt. 2 Kejaksaan Tinggi Riau dilaksanakan Video Conference Ekspose Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dengan Direktur OHARDA pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Agnes Triani, SH., MH.

Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif tersebut di benarkan oleh Kepala Kejati Riau Dr. Supardi melalui Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Kamis (3/11/2022).

 

Dalam Ekspose Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, SH., MH, Koordinator bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Dohar Nosib Wira Warman.N,S.E.,S.H.,M.H dan Kasi OHARDA pada Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Faiz Ahmed Illovi, SH. MH.

Tersangka yang diajukan penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif :

KEJAKSAAN NEGERI ROKAN HILIR

An. Tersangka HARBANI Alias BANI Bin EFENDI

Pasal 362 KUHPidana Tentang Pencurian.

Kasus Posisi :

Pada hari Kamis tanggal 11 Agustus 2022 sekira pukul 06.00 WIB, Tersangka, yang hidup secara nomaden berpindah dari satu masjid ke masjid lain, berjalan kaki menuju ke Bagan Batu.

Lalu sekira pukul 10.30 WIB ketika Tersangka tiba di Jl. Indra Bangsawan, Kep. Sei Segajah, Kec. Kubu Kab. Rokan Hilir, Tersangka melihat 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Supra-X 125, plat BM 5865 WE, warna hitam milik Saksi Korban NGADIRIN Als NDIRIN Bin PARMIN yang terparkir di depan kebun kelapa sawit milik Saksi Korban NGADIRIN Als NDIRIN Bin PARMIN, dan melihat pula bahwa kunci kontaknya tergantung di sepeda motor tersebut. Tersangka kemudian melihat sekitar untuk memastikan tidak ada pemilik sepeda motor tersebut.

Kemudian langsung menyalakan sepeda motor dan mengendarainya pergi menuju Desa Ajamu untuk menginap di rumah abang kandung Tersangka, dan keesokan harinya setelah menginap di Desa Ajamu, Jumat tanggal 12 Agustus 2022, Tersangka membawa Sepeda Motor Honda Supra-X 125, plat BM 5865 WE, warna hitam milik Saksi Korban NGADIRIN Als NDIRIN Bin PARMIN ke Siak. Tersangka pada awalnya sama sekali tidak memiliki niatan untuk mencuri motor tersebut.

Tersangka mengaku khilaf karena melihat situasi dan kondisi yang memungkinkan tersangka melakukan perbuatan tersebut. Adapun motif Tersangka melakukan perbuatan tersebut yaitu keinginan terpendam yang sudah lama mengidam-idamkan memiliki kendaraan sepeda motor untuk membantunya hidup nomaden dan mencari nafkah.

Namun Tersangka belum memiliki kemampuan untuk memiliki sepeda motor, dikarenakan faktor ekonomi. Pada hari Selasa tanggal 30 Agustus 2022 di Padang Sidempuan, Sumatera Utara, Tersangka ditangkap oleh Kepolisian Resor Rokan Hilir, Sektor Kubu. Tersangka ditangkap dengan sangkaan Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian.

Bahwa pengajuan 1 (satu) perkara untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif Justice disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dengan pertimbangan telah memenuhi Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor: 15 tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 Tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Alasan pemberian penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ini diberikan yaitu :

1. Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf kepada korban dan korban sudah memberikan maaf kepada tersangka;

2. Tersangka belum pernah dihukum;

3. Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

4. Ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun;

5. Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;

6. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela (tanpa syarat) dimana kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan;

7. Masyarakat merespon positif penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif justice sebagai perwujudan kepastian hukum berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. (Sumber :  Kejati Riau)

By redaksi