Thu. Dec 5th, 2024
Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana

Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 (dua) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023, pada Rabu (3/4/2024).

Dalam keterangan persnya, Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana menjelaskan ke awak media (3/4/2024) adapun 2 (dua) saksi yang di periksa berinisial :

1. SGN selaku Kepala Seksi Pelayanan, Kepabeanan dan Cukai 1 KPPBC Pekanbaru tahun 2020.
2. HNK selaku Kepala Seksi P2 KPPBC Pekanbaru tahun 2020.

Adapun kedua orang saksi yang diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023 atas nama Tersangka RD.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (redaksi)