Fri. Apr 25th, 2025

MERANTI (pesisirnasional.com)- MFW als AD (25) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Kasus Narkotika di Kepulauan Meranti akhirnya berhasil diringkus Polsek Rangsang saat lagi asik tidur di rumahnya pada Rabu (03/02/2021) sore kemarin.

Berdasarkan informasi, ternyata lelaki yang berasal dari Desa Tanjung Samak, Kecamatan Rangsang, Kabupaten Kepulauan Meranti itu pernah terlibat dengan Kasus Narkotika atas Laporan Polisi Nomor : LP. A/ 07 / X / 2018 / Riau / Res. Kep. Meranti / Sek.Rangsang, tanggal 23 Oktober 2018.

Selain itu, lelaki yang berumur 25 tahun tersebut sempat melarikan diri dan Aparat Kepolisian Sektor Rangsang mengeluarkan Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO / 03 / X / 2018 / Reskrim tanggal 24 Oktober tahun 2018 An. AD.

“Benar terduga pelaku merupakan DPO Kasus Narkotika yang pernah kami ungkap. Terduga Pelaku ditangkap atas informasi dari masyarakat tentang keberadaanya di dalam rumah,” ucap Kapolres Meranti AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK melalui Kapolsek Rangsang, IPTU Djoni Rekmamora kepada media ini, Kamis (04/02/2021) malam.

Dijelaskan Kapolsek, bahwa penangkapan terduga pelaku dari Kasus Narkotika ini berawal pada hari Selasa tanggal 02 Februari 2021. Yang mana, Kanit Reskrim Polsek Rangsang, IPDA Santo Morlando, SH MH mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa satu orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni AD telah berada di Desa Tanjung Samak.

Selanjutnya, Kanit Reskrim Polsek Rangsang, IPDA Santo Morlando melaporkan kepada dirinya (Kapolsek Rangsang,red) dan atas informasi itu dijelaskan Kapolsek pada pukul 06.00 Wib tim yang di pimpin langsung oleh dirinya (Kapolsek Rangsang,red) menuju rumah AD yang berada di Desa Tanjung Samak, Kecamatan Rangsang.

“Pada saat sampai di TKP, tersangka AD sedang tertidur di rumah tersebut kemudian personel Polsek Rangsang langsung mengamankan pelaku dan membawa ke Mako Polsek Rangsang guna melakukan penyidikan lebih lanjut,” bebernya.

Orang nomor satu di jajaran Mapolsek Rangsang tersebut menuturkan, kalau rekannya yang ditangkap pada tahun 2018 lalu sudah berada di Lapas Selatpanjang dan rekannya mengakui kalau Barang Bukti (BB) sabu-sabu tersebut didapatkan dari DPO AD.

“Terduga Pelaku sudah lama di incar dan terduga pelaku dipersangkakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1), Pasal 127 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ungkap Kapolsek Rangsang.(Andi)

By Andi