Mon. Jan 13th, 2025

MERANTI (pesisirnasional.com)- Seorang oknum polisi di Kabupaten Kepulauan Meranti berpangkat Aiptu berinisial IP diberhentikan secara tidak hormat karena tersandung kasus narkoba. IP dipecat secara resmi melalui upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di halaman Mapolres Kepulauan Meranti pada Selasa (12/10/2021) pagi.

Upacara tersebut dipimpin langsung Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul LTG SH SIK MH, dan dihadiri Wakapolres Meranti, Kompol Robet Arizal SSos, para Kabag, Kasat, Perwira dan Personel Polres Kepulauan Meranti.

Meskipun Aiptu IP tidak hadir, tetapi proses upacara pemberhentian tetap dilaksanakan dengan menghadirkan foto yang bersangkutan, dibawa oleh personel Polres didampingi anggota Propam.

Kapolres Meranti, AKBP Andi Yul LTG SH SIK MH dalam amanatnya mengatakan, pemecatan terhadap Aiptu IP sesuai dengan keputusan Kapolda Riau No : Kep/409/IX/2021 tanggal 16 September 2021. PTDH ini menurutnya, merupakan salah satu wujud dan realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik kepolisian.

“Rasa berat dan sedih untuk melakukan upacara ini, karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan saja, tetapi juga kepada keluarga besarnya, namun hal ini telah dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku,” kata Andi Yul.

Orang nomor satu di jajaran Korps Tibrata Polres Meranti tersebut menuturkan, upacara PTDH seharusnya tidak terjadi apabila masing-masing anggota Polri mampu mengendalikan diri sebagai insan Bhayangkara, abdi utama masyarakat sekaligus sebagai aparat penegak hukum yang menjadi tauladan bagi kesatuan, masyarakat dan keluarga.

“Ini dapat menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk tidak melakukan pelanggaran hukum, pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri kedepan yang dapat merugikan diri sendiri maupun keluarga,” ungkapnya mengingatkan.

Untuk diketahui, Aiptu IP pernah ditangkap karena terlibat kasus narkoba pada tahun 2015 lalu. Bahkan dia sempat dipenjara selama 4 tahun lebih, dan bebas pada tahun 2020. Dimana keputusan PTDH baru keluar tahun ini karena yang bersangkutan sempat mengajukan banding.(Andi)

By Andi