DUMAI PESISIR NAAIONAL.COM Lembaga DPRD Dumai pada Jum’at menggelar Konfrensi Pers di Gedung DPRD sampaikan 14 point rekomensi dari delapan Faraksi DPRD Kota Dumai .Jum’at 24/04/2020)
Konfrensi Pers yang digelar Ketua DPRD Agus Purwanto menegaskan kembali bahwasanya oknum yang masuk keruangan isolasi pasien Covid-19 dianggap sudah melanggar protokol kesehatan Covid-19 di Kota Dumai, dan lembaga DPRD wajib menyampaikannya teguran.
“Secara kelembagaan, kita menganggap oknum tersebut adalah penyusup tentang protokol kesehatan Covid-19 di Kota Dumai. Maka dari itulah menurut kita itu sebuah pelanggaran,” Tegas Agus Purwanto juga Mantan aktivis Ini.( era dumai.com )
Ketua Faraksi PAN Hasrizal , keputusan empat belas Poin Rekomendasi ini adalah keputusan dari Delapan Fraksi DPRD Dumai tentang Rekomendasi Penanganan Wabah Covid-19.
” kunjungan Oknum masyarakat keruangan isolasi pasien terindikasi Covid-19 itu merupakan pelanggaran hukum. Jelas Hasrizal
Disamping itu juga Faraksi Gerindra Johanes Keterjaminan APD yang digunakan oknum tersebut disaat menjenguk pasien positif Covid-19 apakah sesuai standart, kegagalan tim gugus VIC 19 kota Dumai dalam menangani protokoler kesehatan menjadi pemicu timbulnya persoalan oknum yang masuk diruangan dan tidak kapasitas
“Kami menganggap protokoler Covid-19 Dumai saat gagal. Sebab adanya pelanggaran oleh oknum yang menjenguk pasien tersebut.” tandas Johannes. ( red )