Thu. Oct 3rd, 2024

PesisirNasional.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KomnasHAM) menyatakan jika serangan yang dilakukan Kelompok Separatis Teroris (KST) kepada sejumlah tenaga kesehatan (nakes) di Puskesmas Kiwirok, Pegunungan Bintang, Papua adalah pelanggaran HAM serius dan melanggar hukum international.

Hal itu disebutkan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik berdasarkan hasil pemantauan timnya di lokasi, sebagaimana diumumkan pada chanel youtube KomnasHAM, Sabtu (25/9).

“Dalam pemantauan kita, kita menemukan beberapa masalah yang sangat serius dan ditemukan adanya dugaan pelanggaran ya terhadap hukum internasional,” kata Ahmad.

Alhasil, serangan dari KST kapada para nakes maupun masyarakat sipil yang kala itu turut membakar Puskesmas Kiwirok telah melanggar Konferensi Jenewa. Di mana dunia international telah sepakat melarang serangan yang menyasar masyarakat sipil, wabilkhusus para tenaga kesehatan.

“Ini katanya terjadi satu serangan yang ketika para pihak apakah itu KKB atau pihak TNI, ketika mereka melakukan kontak senjata di daerah Kiwirok itu. Kemudian terjadi satu serangan terhadap institusi sipil, yang di dalamnya ada tenaga kesehatan, ada yang cedera dan satu sekarang dalam tanda petik berada di pihak KKB,” ujarnya.

Sementara untuk langkah selanjutnya, pihak dari Komnas HAM telah memastikan dan melihat kondisi para nakes yang saat itu ditemui baik di rumah sakit maupun yang sudah pulang ke rumah masing-masing.

Dari hasil pertemuan dengan para korban, saat ini telah dijadikan bahan koordinasi oleh Komnas HAM kepada instansi terkait, seperti pihak TNI/Polri, Kemenkes, maupun Pemerintah Daerah untuk memastikan keselamatan para nakes.

“Kita koordinasikan kepada Kapolda untuk meminta jaminan keselamatan dan keamanan bagi mereka. Kita juga sudah bertemu dengan kementerian kesehatan di Kabupaten Pegunungan Bintang untuk meminta langkah yang efektif bagaimana tenaga kesehatan kita betul-betul bisa bekerja dengan aman karena mereka ada pada situasi takut,” tuturnya.

Sedangkan soal penyerangan terhadap Puskesmas Kiwirok, Komnas HAM mengecam tindakan tersebut karena bertentangan dengan norma hukum maupun hukum international. Pasalnya turut menyasar sejumlah warga sipil termasuk para tenaga kesehatan.

“Dalam instrumen hukum internasional yang sudah diratifikasi pada ketentuan hukum nasional, kita ada ketentuan yang sangat tegas melarang serangan terhadap pekerja-pekerja sipil, khususnya tenaga medis. Baik di dalam situasi konflik bersenjata maupun dalam kondisi damai seperti sekarang ini,” ujarnya.

“Jadi apa yang terjadi di Kiwirok sekarang ini sangat bertentangan dengan hukum internasional serta a bertentangan dengan prinsip norma hak asasi manusia,” tambahnya.

Sebelumnya, tercatat bila Kelompok Sparatis Teroris (KST) telah melakukan penyerangan kepada sejumlah fasilitas dan turut menyasar para tenaga kesehatan di Puskesmas Kiwirok pada 13 September 2021 lalu. Di mana dalam serangan ini turut memakan korban jiwa salah satu tenaga kesehatan Gabriela Meilan.

Terbaru, Pratu Ida Bagus Putu, prajurit TNI juga turut gugur pada Selasa (21/9) pagi. Akibat ditembak KST di bagian kepala dari jarak dekat ketika hendak mengamankan proses evakuasi jasad tenaga kesehatan (nakes) Gabriela Meilan (22) yang tewas dan terperosok di jurang. [ded]

Sumber: Merdeka

By redaksi