PesisirNasional.com – Pengadilan Negeri Tipikor Palembang kembali menggelar sidang dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang dengan kerugian negara sebesar Rp116 miliar. Majelis hakim menyidangkan empat dari enam terdakwa.
Pada sidang kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan tujuh orang saksi untuk empat terdakwa yakni Eddy Hermanto selaku Ketua Umum Panitia Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Ketua Panitia Divisi Lelang Syarifudin, serta dua kontraktor Yudi Arminto dan Dwi Kridayani.
Salah seorang saksi, Isnaini Madani selaku Ketua Divisi Perencanaan Teknis Masjid Raya Sriwijaya mengaku tidak mengetahui rencana pembangunan masjid. Hanya saja dia sempat menghadiri rapat pada 2015 dalam kapasitasnya sebagai Ketua Arsitek Sumsel.
“Ketika itu saya diundang karena sebagai Ketua Arsitek Sumsel. Sempat ada pidato dan penampilan video rencana pembangunan masjid, setelah itu tidak ada pembicaraan lagi. Saya menunggu undangan selanjutnya tapi tidak ada,” ungkap Isnaini dalam persidangan di PN Tipikor Palembang, Selasa (14/9).
Saksi juga tidak mengetahui dirinya masuk dalam panitia pembangunan masjid karena tak pernah menerima surat keputusan (SK) kepanitiaan. Jabatan sebagai Ketua Divisi Perencanaan Teknis Masjid Sriwijaya diketahui setelah dipanggil penyidik Kejaksaan Tinggi Sumsel untuk dimintai keterangan dalam perkara ini.
“Saya baru tahu (jabatan) saat dipanggil oleh jaksa saat bulan puasa kemarin,” akunya.
Terkait anggaran sebesar Rp600 juta untuk honorarium panitia, Isnaini juga berdalih tidak mengetahuinya. Dia mengaku selama ini tidak pernah dilibatkan meski menjabat posisi cukup strategis.
“Saya tidak tahu yang mulia,” jawab Isnaini saat ditanya ketua majelis hakim Sahlan Effendi.
Pengakuan yang sama juga disampaikan saksi Aminudin. Dia dihadirkan JPU karena menjabat sebagai Wakil Ketua Pelaksana Pengadaan.
Hakim mencecar saksi terkait adanya honorarium bagi panitia. Imanudin mengaku tidak mengetahui persis uang yang dimaksud.
“Saya kurang tahu yang mulia ada hibah itu,” kata Imanudin.
Mendengar jawaban saksi, hakim mencoba memastikan keterangannya. “Tidak tahu atau tidak mau tahu? Jangan ngeles lah, bagaimana proses PT Brabtas Abipraya ditunjuk sebagai pemenang lelang? Kamu terima honor?” tanya hakim.
Lagi-lagi saksi Aminudin menjawab tidak tahu. Dia bersikukuh meski beberapa kali ditanya majelis hakim.
“Tidak yang mulia,” kata Imanudin.
Diketahui, Masjid Raya Sriwijaya dibangun di atas lahan seluas 20 hektare di kawasan Jakabaring Palembang. Anggaran yang dikeluarkan sebesar Rp130 miliar berasal dari APBD Sumsel. Dalam pelaksanaannya, pembangunan mangkrak dan Kejati Sumsel menetapkan enam tersangka.
Dalam sidang dakwaan, kasus ini turut menyeret nama mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin. JPU menyebut Alex menerima aliran sebesar Rp2,3 miliar dan Rp300 juta untuk operasional helikopter saat menjabat orang nomor satu di provinsi itu. [lia]
Sumber: Merdeka