Fri. Apr 18th, 2025

Pesisir Nasional.com | BENGKALIS – Grup Tim Jurnalis Media 3k3.co.id merupakan gabungan dari Media 3k3.co.id, pesisirnasional.com, suara-kpk.com, suarapesisirnusantara.com, pesisirglobalaktual.com dan bengkalis.satusuara.com. Sengaja menyambangi Kantor Diskominfotik Kabupaten Bengkalis untuk bersilaturahmi ke Kadis Kominfotik beralamat Jalan Kartini Kelurahan Kota Bengkalis Kecamatan Bengkalis. Senin (27/11/2023).

 

Kedatangan dari Tim Jurnalis Media 3k3.co.id Grup bertujuan untuk silaturahmi sekaligus memperkenal diri keberadaan grup ini dan menyampaikan hal-hal yang dianggap perlu terkait peran Media dan sistem kerjasama sesuai dengan aturan UU No. 40 Tahun 1999 dan tidak bertentangan dengan Kode Etik Jurnalistik sebagai acuan dari seluruh insan pers yang ada.

 

“Kehadiran kami Tim Jurnalis dari Redaksi 3k3.co.id Group, hadir ke Diskominfotik untuk bersilaturahmi dan membahas beberapa hal terkait perkembangan serta kemajuan Media di Kabupaten Bengkalis. Serta bertanya terkait surat edaran kerjasama dari Diskominfotik” Jelas Budi selaku Pimpinan Redaksi 3k3.co. Grup id.

 

Di kantor Diskominfotik Tim Jurnalis Media 3k3.co.id Grup diterima oleh Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Komunikasi dan Informasi (SDKI) Diskominfotik Prarezeki Indra Muda, ST ( Indra) didalam ruangan Kabid SDKI didampingi salah satu Pejabat Fungsional Pranata Humas M. Jazam , SE.

 

Dari hasil pembicaraan yang dilakukan, Tim jurnalis juga bertanya terkait surat edaran yang dikeluarkan Diskominfotik terkait penerimaan kerja sama Media dengan Kominfotik dan persyaratan pengajuan kerjasama.

 

Dijelaskan oleh Indra, persyaratan yang tertuang dalam surat edaran berdasarkan Peraturan Bupati (PerBup) Kabupaten Bengkalis terkait kerjasama dengan Media baik Cetak, Radio, Televisa maupun Online. Dan dalam pengisian E-Wartawan nanti akan ada poin dari tiap kelengkapan tiap Media yang mengajukan kerjasama.

 

Disadari oleh Diskominfotik, surat edaran tersebut menimbulkan kegaduhan mengenai persyaratan yang diisaratkan, namun syarat tersebut Juga sudah dipersyaratkan tahun 2023. Persyaratan tersebut sudah dalam pembicaraan internal Diskominfotik untuk dilakukan penyesuaian melalui perubahan Perbup, tentunya hal ini memerlukan proses. kalaupun dilakukan perubahan paling cepat baru bisa diterapkan di tahun 2025 nanti.

 

“Berkaitan surat edaran Diskominfotik mengenai persyaratan kerjasama dengan semua jenis Media, itu sudah kami lakukan sama di tahun 2023 ini, kami tahu adanya keresahan dari kawan-kawan Media, namun itu sudah sesuai dengan Perbup yang ada. Saat ini kami tengah melakukan untuk melakukan penyesuaian-penyesuaian dengan aturan dan kondisi terkini terkait media kerjasama yang tentunya mengarah ke perubahan perpub ” Jelas Indra.

 

Dijelaskan Indra lagi, ” Semua persyaratan merupakan penilaian poin yang sudah tersedia di E-Wartawan, sehingga Media yang memenuhi tentu hasil poinnya bisa sempurna. Bukan berarti persyaratan tersebut merupakan kesengajaan kami untuk membatasi kawan Media yang ingin bekerja sama ” Tutup Indra menegaskan.

 

Setelah melakukan silaturahmi dan diskusi akhirnya Tim Jurnalis Redaksi 3.k3.co.id pamit dan mengucapkan terima kasih atas Penerimaan baik dari Diskominfotik Kabupaten Bengkalis.

Sumber : Grup Tim Jurnalis Redaksi 3k3.co.id

Editor : Grup Redaksi 3k3.co.id/